SUKABUMIUPDATE.com - Jaksa Penuntut Umum menuntut Djoko Tjandra empat tahun penjara dalam kasus suap. Jaksa juga menuntut Djoko membayar denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ucap Jaksa Junaidi membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 4 Maret 2021.
Jaksa menyatakan Djoko terbukti bersalah menyuap Jaksa Pinangki Sirna Malasari untuk mengurus fatwa bebas di Mahkamah Agung dalam kasus pengalihan hak tagih Bank Bali. Jumlah uang yang didapat Pinangki sebesar US$ 500 ribu.
Selain itu, Djoko juga didakwa menyuap dua perwira polisi, Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte dan Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo untuk menghapus red notice di Imigrasi. Djoko disebut memberikan Sin$ 200 ribu dan US$ 370 ribu kepada Napoleon dan US$ 100 ribu kepada Prasetijo Utomo.
Dalam mengajukan tuntutan, jaksa mengatakan hal yang memberatkan adalah Djoko Tjandra tidak mendukung program pemerintah dalam rangka menyelenggarakan negara yang bersih dan bebas dari korupsi. Sementara hal meringankan, terdakwa sopan selama di persidangan.
Sumber: Tempo.co