SUKABUMIUPDATE.com - Kurangnya Ruang Terbuka Hijau atau RTH disinyalir menjadi salah satu penyebab banjir yang terjadi di kota-kota besar di Indonesia. Padahal Undang-undang mewajibkan RTH 30 persen dari luas kota.
Melansir Tempo.co, pengamat bidang lingkungan hidup dari Universitas Andalas (Unand) Padang, Sumatera Barat, Dr Ardinis Arbain, mengatakan peristiwa banjir adalah akibat kurangnya ruang terbuka hijau di kawasan perumahan kota.
Bagaimana pemerintah menetapkan jumlah minimal luas RTH dalam kota? Dalam pasal 29 ayat 2, Undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang disebutkan proporsi ruang terbuka hijau pada wilayah kota paling sedikit 30 persen dari luas wilayah kota. Sebagai contoh, wilayah Jakarta memiliki luas sekitar 661,5 kilometer persegi, itu berarti sekitar 198 kilometer persegi merupakan kawasan RTH.
Proporsi minimal 30 persen tersebut digunakan sebagai RTH dimaksudkan untuk menjamin keseimbangan ekosistem dalam kota, sebagaimana yang disebutkan dalam bab penjelasan. Baik keseimbangan sistem hidrologi dan sistem mikroklimat, maupun sistem ekologis lain, yang selanjutnya akan meningkatkan ketersediaan udara bersih yang diperlukan masyarakat, serta sekaligus dapat meningkatkan nilai estetika kota.
Untuk lebih meningkatkan fungsi dan proporsi ruang terbuka hijau di kota, pemerintah, masyarakat, dan swasta didorong untuk menanam tumbuhan di atas bangunan gedung miliknya.
Namun, peraturan pemerintah tersebut masih belum sepenuhnya bisa terealisasikan, sebut saja RTH di Kota Jakarta, dari total minimal 30 persen yang diharuskan baru mencapai 9.4 persen saja atau baru sekitar 62.181 kilometer persegi dari total luas DKI Jakarta itu.
Keterangan tersebut diungkap oleh Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah dalam rapat bersama Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, Senin, 1 Maret 2021.
Dilansir dari Antara, Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Kota Surabaya menyebutkan luas RTH di Ibu Kota Provinsi Jawa Timur sudah mencapai 7.356,24 hektare atau 21,99 persen dari luas kota. Jumlah tersebut diklaim sudah memenuhi target minimal RTH publik berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) PU nomor 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan.
Proporsi RTH pada wilayah perkotaan adalah sebesar minimal 30 persen yang terdiri dari 20 persen ruang terbuka hijau publik dan 10 persen terdiri dari ruang terbuka hijau privat. Hal tersebut diungkapkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DKRTH Surabaya Anna Fajriatin di Surabaya, Kamis, 10 Desember 2020 lalu.
Sementara itu, berdasarkan penelitian Perijal Chandra Damanik dkk dari Universitas Riau, menyatakan luas ruang terbuka hijau Kota Pekanbaru mencapai seluas 31.311 ha atau 49,06 persen dari luas total wilayah kota. Data ini menunjukkan bahwa RTH di Kota Pekanbaru telah mencukupi dari standar yang telah ditetapkan. Penelitian ini dilaksanakan selama 5 bulan pada bulan Maret-Agustus tahun 2018.
Sumber: Tempo.co