SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menggeledah dua lokasi, yaitu Kantor Dinas PUTR Sulawesi Selatan dan rumah pribadi Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Selasa, 2 Maret 2021. Dari dua lokasi, KPK menemukan dokumen dan sejumlah uang tunai.
"Dari 2 lokasi tersebut ditemukan dan diamankan bukti diantaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini dan juga sejumlah uang tunai," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa, 2 Maret 2021, dilansir dari Tempo.co.
Ali mengatakan penyidik masih menghitung jumlah uang tunai yang ditemukan dari penggeledahan. Selanjutnya, kedua barang bukti akan dianalisa lebih jauh untuk segera dilakukan penyitaan dan dijadikan barang bukti kasus ini.
KPK menangkap Nurdin Abdullah dalam operasi tangkap tangan yang digelar pada Jumat, 26 Februari 2021. KPK menyangka Nurdin menerima Rp 2 miliar dari Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto.
Duit itu diduga diberikan agar perusahaan Agung mendapatkan jatah proyek infrastruktur di Sulsel. Selain itu, KPK menduga Nurdin Abdullah juga menerima duit Rp 3,4 miliar dari kontraktor lainnya.
Sumber: Tempo.co