SUKABUMIUPDATE.com - Presiden Jokowi atau Joko Widodo akhirnya membatalkan legalisasi investasi miras (minuman keras) di Indonesia. Jokowi cabut Perpres nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengatur legalisasi investasi miras.
"Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Jokowi di YouTube Sekretariat Presiden, Selasa, 2 Maret 2021.
Perpres ini telah memancing banyak penolakan di tengah masyarakat. Jokowi pun mengatakan keputusan ini diambil setelah menerima masukan dari ulama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya.
"Serta tokoh-tokoh agama yang lain, juga masukan-masukan dari provinsi daerah," kata Jokowi.
Pencabutan beleid tentang Penanaman Modal yang melegalkan minuman keras dalam Peraturan Presiden nomor 10 Tahun 2021 dilakukan Jokowi setelah menerima masukan dari MUI, PBNU, Muhammadiyah, dan ormas lainnya.
"Serta tokoh-tokoh agama yang lain, juga masukan-masukan dari provinsi daerah," kata Jokowi," kata Jokowi di YouTube Sekretariat Presiden, Selasa, 2 Maret 2021.
Dalam aturan itu, pemerintah awalnya memberi izin masuknya investasi industri minuman beralkohol khususnya di Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua. Namun kebijakan tersebut disambut pro dan kontra.
Kelompok kontra menghubungkan aturan itu dengan prinsip-prinsip sosial dan keagamaan. Sedangkan kelompok pro melihat kebijakan tersebut dari kacamata investasi.
SUMBER: TEMPO.CO