SUKABUMIUPDATE.com - Akta kelahiran dan kartu keluarga terbitan baru terdapat pembaruan, yakni dilengkapi dengan QR Code. Demikian disampaikan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh.
Model akta kelahiran keluaran terbaru masih menggunakan kertas putih, tetapi tanda tangan pejabat pencatatan sipil dan cap telah diganti dengan QR code.
"Tidak ada tanda-tangan basah, tidak ada cap, ini berlaku secara nasional dan ini asli bukan fotokopi," kata Zudan melalui akun TikTok, Senin (1/3/2021), seperti dikutip dari Suara.com.
Dengan adanya QR Code, warga bisa mencetak sendiri baik akta kelahiran maupun kartu keluarga. Itu bisa dilakukan warga apabila sudah mengurusnya ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Warga bisa meminta dokumen digital yang telah selesai kepada Disdukcapil secara online. Setelah itu, Disdukcapil akan mengirimkan dokumen akta kelahiran atau kartu keluarga secara digital melalui surel.
"Nanti filenya akan dikirim ke rumah saudara lewat email," kata dia.
Meski ada pembaruan, Zudan menegaskan akta keluarga dan kartu keluarga yang sudah terbit sebelumnya tetap berlaku.
"Jadi nggak usah khawatir, urus sendiri, akta kelahiran di dinas dukcapil gratis tidak dipungut biaya, jangan lewat calo," kata Zudan.
Hal serupa juga berlaku untuk kartu keluarga. Kartu yang sebelumnya sudah terbit masih tetap berlaku.
Apabila ada data warga yang berubah seperti pindah rumah, status diri berubah dan lain sebagainya, Zudan meminta untuk segera diurus ke Disdukcapil untuk pembaruan data.
"Jangan lupa, segera diurus, diperbarui datanya. Urus sendiri, gratis, tidak dipungut biaya, datanglah ke dinas dukcapil setempat, segera ya."
Sumber: Suara.com