SUKABUMIUPDATE.com - Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya meringkus dua pelaku yang tergabung dalam sindikat penipuan dengan modus berkedok SMS berhadiah.
Dua pelaku berinisal HS dan U itu diciduk di rumahnya kawasan Pondok Jaya, Tangerang pada 20 Februari 2021.
"Modusnya mereka memilih nomor secara acak dan memberi tahu kalau mereka menang undian," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Jakarta Selatan, Senin, 1 Maret 2021, dikutip dari Tempo.co.
Setelah mengirimkan ribuan SMS secara acak, para pelaku akan mengarahkan korban mengunjungi laman website. Di web tersebut, para korban akan diarahkan untuk mengisi identitas.
"Ada aplikasi lewat web yang mereka siapkan. Orang yang masuk situ akan lanjut komunikasi lewat WhatsApp," ujar Yusri.
Untuk melancarkan aksinya, para pelaku memiliki mesin yang dapat dipasangi dengan 20 modem. Dengan mesin tersebut, komplotan ini dapat mengirimkan ribuan SMS ke nomor acak dalam sekali kirim.
"Mereka mendapatkan keahlian ini secara otodidak. Asal mereka dari desa di daerah Sulawesi Selatan," ujar Yusri.
Yusri menjelaskan, warga di desa tersebut memang rata-rata memiliki keahlian melakukan penipuan dengan sistem buzzer. Walaupun, para pelaku itu hanya lulusan SD dan SMP.
Dengan cara ini, komplotan ini bisa meraup untung hingga Rp 200 juta per bulan. Yusri mengatakan pihaknya masih mendalami jumlah korban akibat penipuan ini dan mencari pelaku lain yang masih tergabung dalam satu jaringan dengan para tersangka.
Para tersangka penipuan itu dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dan atau Pasal 28 ayat (1) undang - undang No. 11 tahun 2008 tentang ITE. Mereka terancam penjara di atas lima tahun.
Sumber: Tempo.co