SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah berencana melanjutkan program Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau bantuan UMKM pada 2021. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah sampai hari ini masih menyiapkan payung aturan untuk penyaluran bantuan UMKM.
"Masih penyusunan regulasi," kata Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satria seperti dikutip dari Tempo.co, Minggu, 28 Februari 2021.
Regulasi yang disiapkan yaitu setingkat Peraturan Menteri Koperasi. Menruut Eddy, beberapa data penerima pun tentu diperbaiki, sebelum penyaluran bantuan di 2021.
Sebagai informasi, BPUM ini adalah salah satu program dukungan UMKM dan korporasi di 2021. Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Kementerian keuangan, Kunta Wibawa Dasa Nugraha, mengatakan anggaran total untuk prorgam ini mencapai Rp 186,81 triliun.
"Naik 5 persen," kata Kunta dalam diskusi virtual di Jakarta, Rabu, 24 Februari 2021. Sebelumnya tahun 2020, total anggarannya hanya sebesar Rp 173,17 triliun.
Untuk 2021, anggaran untuk BPUM ini juga sudah tersedia. Kementerian Keuangan atau Kemenkeu sudah menyiapkan dana Rp 17,34 triliun, lebih rendah dari tahun 2020 yang mencapai Rp 28,9 triliun.
Pada konferensi pers, 23 Februari 2021, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani sempat menyebut ada 14 juta UMKM yang akan mendapatkan bantuan Rp 1,2 juta. Rencananya, bantuan mulai disalurkan Maret 2021.
Askolani membenarkan bahwa yang Ia maksud adalah BPUM. "Ya, InsyaAllah tetap ada dukungan pemerintah untuk UMKM di 2021," kata dia saat dihubungi pada 28 Februari 2021.
Tapi, Askolani belum mengkonfirmasi apakah bantuan Rp 1,2 juta ini hanya untuk tahap pertama aja atau untuk keseluruhan tahun. Sebab pada 2020, bantuan yang diberikan mencapai Rp 2,4 juta.
Di sisi lain, masyarakat tetap bisa mengecek apakah nama mereka masuk di daftar calon penerima BPUM. Salah satunya di laman resmi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Situs tersebut yaitu: https://eform.bri.co.id/
Dalam situs tersebut, sudah ada submenu BPUM. Setelah dipilih, keluar halaman untuk mengecek penerima BPUM. Calon penerima bantuan UMKM tinggal memasukkan nomor KTP masing-masing.
Sumber: Tempo.com