SUKABUMIUPDATE.com - Juru Bicara Kementerian Kesehatan atau Kemenkes untuk Vaksinasi, Siti Nadia Tarmizi, menegaskan vaksin Covid-19 kepada karyawan atau buruh diberikan secara gratis oleh perusahaan yang melakukan vaksinasi gotong royong.
"Seluruh penerima vaksinasi gotong royong tidak dipungut biaya apapun atau tidak perlu ada pembayaran dan diberikan secara gratis," kata Nadia dalam konferensi pers, Jumat, 26 Februari 2021, dikutip dari Tempo.co.
Dalam pelaksanaan vaksinasi gotong royong, Nadia menjelaskan, perusahaan harus melaporkan jumlah karyawan atau keluarga karyawan perusahaan tersebut kepada Kemetnerian Kesehatan.
Agar tidak mengganggu vaksinasi pemerintah, program gotong royong dilakukan melalui kerja sama dengan fasilitas pelayanan kesehatan milik swasta yang memenuhi persyaratan. "Pelayanan vaksinasi gotong royong tidak akan dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah," kata dia.
Jika perusahaan memiliki fasilitas pelayanan kesehatan yang memenuhi syarat memberikan vaksin, maka pelayanan vaksinasi gotong royong dapat dilakukan di sana.
Selain itu, Nadia mengatakan perusahaan pelaksana vaksinasi gotong royong harus berkoordinasi dengan dinas kesehatan kabupaten atau kota setempat.
Setiap fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan vaksinasi gotong royong juga harus melakukan pencatatan dan pelaporan elektronik melalui sistem informasi satu data vaksinasi Covid-19, atau dapat secara manual untuk disampaikan kepada pihak dinas kesehatan setempat.
"Tata laksana pelayanan vaksinasi gotong royong mengacu pada standar pelayanan, SOP yang ditetapkan masing-masing pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan yang sesuai dengan standar petunjuk teknis pelayanan vaksinasi," ujar Nadia.
Sumber: Tempo.co