SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah menyatakan vaksinasi COVID-19 bagi penyandang disabilitas di Indonesia masih menunggu giliran. Padahal penyandang disabilitas masuk kategori kelompok rentan yang mestinya diprioritaskan mendapat vaksinasi.
Kepala Sub Direktorat Imunisasi Kementerian Kesehatan, Asik Surya mengatakan semua orang, termasuk kelompok rentan seperti penyandang disabilitas punya hak mendapatkan vaksin COVID-19.
"Hanya saja, saat ini masih menunggu pentahapan dulu sambil menunggu vaksinnya juga," ujar Asik Surya seperti dikutip dari Tempo.co, Jumat (26/2/2021).
Asik Surya memaparkan menyebutkan, pemerintah memprioritaskan beberapa kelompok penerima vaksin. Gelombang pertama adalah tenaga kesehatan, pekerja di sektor pelayanan publik, dan lansia.
"Kelompok tersebut ditargetkan harus selesai menerima vaksin dalam beberapa bulan ke depan," kata Asik. Target penerima vaksin di Indonesia sebanyak 181,5 juta jiwa yang harus selesai hingga tahun depan.
Pemberian vaksin tidak dapat dilakukan serempak lantaran ketersediaannya terbatas. Hingga kini, Indonesia masih terus melakukan diplomasi vaksin di dunia internasional untuk memenuhi kebutuhan. Selain prosedur pemberian bertahap, sistem penerapan vaksin yang konsisten harus dilakukan.
Ada tiga tahap vaksinasi terhadap individu yang berpotensi membingungkan petugas kesehatan di lapangan. Misalkan pada tahap pertama mendapatkan vaksin COVID-19 Sinovac, kalau bisa sampai tahap ketiga terus disuntik vaksin Sinovac. Jika pemerintah kesulitan mendapatkan pasokan vaksin Sinovac, maka bisa saja menggunakan vaksin COVID-19 lainnya, misalkan AstraZeneca.
Lantaran vaksinasi COVID-19 dilakukan bertahap, Kementerian Kesehatan menyarankan kelompok difabel segera membuat surat permohonan. Surat tersebut dikirim ke Sub Direktorat Imunisasi Kementerian Kesehatan yang akan diteruskan kepada menteri kesehatan.
Surat permohonan dari penyandang disabilitas ini penting, karena Kementerian Kesehatan juga mempertimbangkan prioritas vaksinasi COVID-19 terhadap kelompok individu paling rentan tertular sekaligus menularkan. Contoh, pekerja di sektor publik, seperti pedagang atau ojek online.
Sumber: Tempo.co