SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah resmi memotong "jatah" libur cuti bersama tahun 2021. Ada lima hari cuti bersama yang dibatalkan liburnya, berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SKB Menteri Nomor 281 Tahun 2021 tentang perubahan peraturan sebelumnya mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.
5 hari cuti bersama yang dipotong adalah cuti bersama Isra Miraj Nabi Muhammad pada 12 Maret, cuti bersama Idul Fitri pada tanggal 17, 18, dan 19 Mei, cuti bersama Natal pada 27 Desember mendatang.
Dengan pemotongan ini, masih tersisa dua hari cuti bersama yang masih libur atau berlaku. Yaitu tanggal 12 Mei di momen Idul Fitri, kemudian pada tanggal 24 Desember untuk perayaan Natal.
Pemangkasan cuti bersama ini bukan tanpa alasan, untuk menurunkan tingkat penularan Covid-19 yang semakin tinggi. Muhajir menjelaskan, rencana pengurangan cuti bersama masih dalam upaya pengendalian penyebaran Covid-19.
Muhadjir menjelaskan bahwa pemotongan masa cuti bersama itu dikarenakan mengantisipasi kenaikan kasus Covid-19 yang belum juga melandai. "Oleh karena itu pemerintah perlu meninjau kembali cuti bersama yang berpotensi mendorong terjadinya arus pergerakan orang sehingga penularan meningkat," ungkap Menko PMK Muhadjir Effendy dalam Rapat Koordinasi di Kantor Kemenko PMK, Senin (22/2/2021).
SUMBER: SUARA.COM