SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Mikro selama dua pekan, dari 23 Februari 2021 sampai 8 Maret 2021
Hal itu disampaikan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto. Keputusan perpanjangan PPKM mikro merujuk pada hasil PPKM 9 Februari 2021.
Perpanjangan PPKM mikro diputuskan karena kebijakan ini sudah berlangsung dan menunjukkan hasil positif.
"Berdasarkan hal tersebut, kami menindaklanjuti perpanjangan PPKM karena PPKM termonitor bisa menekan berbagai kriteria yang diterapkan untuk menangani pandemi Covid," kata Airlangga dalam konferensi pers virtual, Sabtu (20/2/2021), seperti dikutip dari Suara.com.
"Karena PPKM termonitor bisa menekan baik kriteria yang terkait penanganan pandemi Covid."
Efektivitas penerapan PPKM mikro dapat dilihat dari beberapa indikator yang ada, misalnya penurunan kasus aktif Covid-19 di beberapa provinsi. "Baik itu di Jakarta, Jawa Barat, Banten, Bali, kemudian di Yogyakarta maupun Jawa Timur."
Indikator untuk mengukur sejauh mana PPKM mikro dapat mengurai penyebaran Covid-19 dapat dilihat dari kapasitas tempat tidur atau bed occupancy rate yang turun di tujuh provinsi. Misalnya di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, hingga Bali.
"Di antaranya DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Bali, Yogyakarta, Jawa Tengah dan Jawa Timur."
Para gubernur diminta untuk menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 dan juga melakukan penguatan operasional kegiatan 3 T.
"Kemudian juga perlu dilakukan penguatan operasional dari kegiatan-kegiatan PPKM tersebut. Isinya pelaksanaan 3T, dan pemerintah menyiapkan bantuan beras maupun masker," kata Airlangga.
Sumber: Tempo.co