SUKABUMIUPDATE.com - Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menegaskan Sanksi administratif bagi masyarakat sasaran prioritas yang menolak vaksinasi Covid-19 adalah pilihan terakhir.
"Perlu diingat bahwa sanksi administratif adalah opsi terakhir, jika langkah persuasif tidak efektif, dan menghambat secara signifikan rencana operasional vaksin Covid-19 yang mengancam pembentukan kekebalan komunitas," kata Wiku dalam konferensi pers virtual, Kamis, 18 Februari 2021, dikutip dari Tempo.co.
Pada Pasal 13A ayat (4) Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tentang pelaksanaan vaksinasi Covid-19 diatur, penolak vaksin dapat dikenakan sanksi administratif berupa; penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, dan atau denda.
"Juga telah ditetapkan pengenaan sanksi administratif dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya," tuturnya.
Menurut Wiku Adisasmito, sampai saat ini pengenaan sanksi belum diperlukan karena masyarakat dianggap masih mendukung kegiatan vaksinasi Covid-19.
"Kami melihat masyarakat sementara ini masih patuh dan mendukung program vaksinasi, sehingga sanksi administratif saat ini belum perlu dilakukan," ujarnya.
Sumber: Tempo.co