SUKABUMIUPDATE.com - Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) drh Slamet menyoroti temuan penggunaan kawasan hutan yang tidak prosedural atau tanpa izin di delapan provinsi di Indonesia yang merugikan negara hampir sekitar Rp 577 triliun.
Temuan tersebut menyusul ekspos yang dilakukan kepala daerah (gubernur dan bupati/wali kota) di hadapan Tim Gabungan Penegak Hukum Pusat yang terdiri dari Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, dan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
"Tentu temuan ini perlu ditindaklanjuti dengan langkah yang konkret dari aparat penegak hukum terhadap para pelaku," kata Slamet, Selasa (8/2/2021).
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, penggunaan kawasan hutan tanpa izin tersebut mengakibatkan adanya pembukaan kebun dan tambang tanpa izin.
Slamet menuturkan, tercatat ada Pendapatan Negara Bukan Pajak atau PNBP untuk kebun yang belum dipungut pada 878 unit perusahaan seluas 8.456.772,05 hektar dengan nilai sekitar Rp 292,9 triliun.
Sementara PNBP tambang yang belum dipungut pada 1.707 unit perusahaan seluas 8.713.167,58 hektar adalah sekitar Rp 292,9 triliun. Sehingga total PNBP yang belum dipungut untuk kebun dan tambang tanpa izin tersebut mencapai Rp 577,1 triliun.
"Itu nominal yang sangat besar dan bisa digunakan negara untuk kebutuhan masyarakat yang lain. Perlu sikap tegas negara dalam mengusut tuntas kasus ini," pungkasnya.