SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memeriksa Agustri Yogasmara dalam kasus korupsi bansos COVID-19 pada Senin, 8 Februari 2021. Yogas diduga berperan sebagai operator dari anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus.
"Dulu pernah dipanggil sebagai saksi, namun tidak hadir dan kemudian yang bersangkutan hadir hari ini," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri, Senin, 8 Februari 2021, seperti dikutip dari Tempo.co.
Ali belum menjelaskan materi pemeriksaan dari Yogas. Dugaan keterlibatan Yogas muncul dalam rekonstruksi kasus ini pada, Senin, 1 Januari 2021.
Dalam salah satu adegan Ihsan Yunus diperlihatkan hadir dalam pertemuan dengan Syafii Nasution pada Februari 2021.
Syafii merupakan Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam (PSKBA) Kementerian Sosial. Dalam pertemuan itu, hadir pula Adi Wahyono yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos, yang telah ditetapkan menjadi tersangka.
Nama Ihsan Yunus kembali muncul saat rekonstruksi pertemuan antara Harry Van Sidabukke, tersangka pemberi suap dalam kasus ini, dengan Agustri Yogasmara alias Yogas. Yogas dalam reka adegan tersebut ditulis KPK sebagai operator dari Ihsan Yunus.
Digambarkan dalam rekonstruksi tersebut Harry dan Yogas bertemu tiga kali. Saat pertemuan di dalam mobil di Jalan Salemba pada Juni 2020, digambarkan terdapat uang sebesar Rp 1,53 miliar yang diberikan Harry pada Yogas.
Sedangkan dalam pertemuan di Kantor PT Mandala Hamonangan Sude pada November 2020 digambarkan dua unit sepeda Brompton diberikan.
Sumber: Tempo.co