SUKABUMIUPDATE.com - Kejaksaan Agung memeriksa Deputi Direktur Bidang Pendapatan Tetap PT Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan, Nugroho Agung Tristianto, pada Kamis, 4 Februari 2021.
"Saudara NAT diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangan tertulis pada Kamis, 4 Februari 2021, dikutip dari Tempo.co.
Selain Nugroho, penyidik juga memeriksa Direktur and Chief Distribution Officer PT Manulife Asset Manajemen, A, dan Direktur Utama PT Trimegah Sekuritas Stephanus Turagan.
Sebagai informasi, Trimegah Sekuritas pernah diperiksa untuk perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya, dengan saksi yang sama, yakni Stephanus Turagan.
"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang perkara dugaan tindak pidana korupsi pada BPJS Ketenagakerjaan," kata Leonard.
Kejagung sebelumnya telah menaikkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan. Penyidik bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menginvestigasi transaksi saham dan reksadana senilai Rp 43 triliun.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan menggunakan manajer investasi (MI) yang sama dengan PT Asuransi Jiwasraya. Hal tersebut diketahui setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah MI sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan.
Sumber: Tempo.co