SUKABUMIUPDATE.com - Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Permadi Arya atau Abu Janda. Ia akan diperiksa pada 1 Februari 2021 mendatang soal cuitannya di media sosial.
Menyalin tempo.co, "Iya betul, tentang Islam arogan," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Brigadir Jenderal Slamet Uliandi saat dihubungi pada Sabtu, 30 Januari 2021.
Permadi Arya melalui akun Twitter @permadiaktivis1 mencuit soal Islam pada 25 Januari 2021.
Isi cuitan Abu Janda adalah, "Islam memang agama pendatang dari Arab, agama asli Indonesia itu sunda wiwitan, kaharingan dll. dan memang arogan, mengharamkan tradisi asli, ritual orang dibubarkan, pake kebaya murtad, wayang kulit diharamkan. kalo tidak mau disebut arogan, jangan injak2 kearifan lokal."
Buntutnya, Abu Janda kembali dilaporkan oleh DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) ke polisi. Laporan tersebut diterima dan tercatat dengan nomor LP/B/0056/I/2021/Bareskrim tanggal 29 Januari 2021.
Dalam LP yang diterima Tempo, tertulis nama pelapor adalah Medya Rischa, selaku Ketua Bidang Hukum DPP KNPI, dengan tuduhan Abu Janda telah melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informatika dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 28 ayat (2), Penistaan Agama Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 156A.
SUMBER: TEMPO.CO