SUKABUMIUPDATE.com - Pelaksana tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri mengatakan kekerasan fisik yang dilakukan mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi terhadap salah satu petugas Rumah Tahanan KPK diduga karena kesalahpahaman.
"Pada hari Kamis (28 Januari) sekitar pukul 16.30 WIB di Rutan Ground A, Gedung KPK Kavling C-1, benar diduga telah terjadi tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh tahanan KPK atas nama NHD kepada salah satu petugas Rutan KPK," ucap Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 29 Januari 2021, dikutip dari Tempo.co.
Ali menduga peristiwa itu terjadi karena kesalahpahaman dari Nurhadi soal sosialisasi petugas Rutan KPK mengenai rencana renovasi salah satu kamar mandi untuk tahanan.
"Tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh NHD tersebut turut disaksikan oleh petugas Rutan KPK lainnya," ucap Ali.
Atas peristiwa tersebut, kata dia, pihak Rutan KPK akan memeriksa Nurhadi sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Nurhadi merupakan terdakwa perkara suap dan gratifikasi terkait dengan pengurusan perkara di MA.
Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, didakwa menerima suap sejumlah Rp 45,726 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016 Hiendra Soenjoto dan gratifikasi senilai Rp37,287 miliar dari sejumlah pihak pada periode 2014-2017.
Sumber: Tempo.co