SUKABUMIUPDATE.com - Korps Lalu Lintas Polri membentuk satuan tugas tilang elektronik nasional atau disebut ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
Satgas dibentuk sebagai tindak lanjut atas program kerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang ingin menghapus tilang jalanan. Nantinya, hanya akan ada tilang elektronik.
Dilansir dari Tempo.co, Kepala Korlantas Polri, Inspektur Jenderal Istiono menjelaskan, satgas tilang elektronik ini bakal menyiapkan fasilitas untuk memasang ETLE secara nasional di jalan raya.
"Setelah pelantikan bapak Kapolri kemarin. Kapolri menyampaikan commander wish pada jajaran. Salah satunya di bidang lalu lintas dan penegakan hukum berbasis IT. Nah khususnya masalah penegakan hukum di bidang IT, kami tindaklanjuti untuk membuat program penegakan hukum yang kami sebut ETLE," ujar Istiono, Jumat, 29 Januari 2021.
Untuk tahap pertama, Korlantas akan melaunching ETLE nasional di 3 Polda dan 4 Polresta, yaitu Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Riau. Sedangkan 4 Polresta yaitu Polresta Jambi, Polresta Gresik, Polresta Balam dan Polresta Padang.
Istiono menyebutkan, sebanyak 166 kamera CCTV dipasang untuk memonitor arus lalu lintas di 3 Polda dan 4 Polresta tersebut. Polda Metro Jaya, Polda Jatim dan Polda DIY sebelumnya sudah sebagian terpasang kamera E-TLE.
"Jadi di tahap l itu ada penambahan 3 Polda dan 4 Polresta yang totalnya 166 kamera ETLE. Rencana bulan Maret pertengahan akan dilaunching," ucap Istiono.
Ia mengatakan, pemasangan kamera E-TLE dilakukan bertahap lantaran membutuhkan anggaran dan fasilitas agar bisa terintegrasi dengan baik. "Semua kan bertahap. Dari Pemerintah Daerah juga dukung kami, nanti tinggal disinkronkan aja," pungkas Istiono.
Sumber: Tempo.co