SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian Keuangan bakal memungut pajak untuk penjualan pulsa, kartu perdana, voucher dan token. Rencananya, aturan yang dikeluarkan Menteri Keuangan Sri Mulyani tersebut akan berlaku mulai 1 Februari 2021.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 6/PMK.03/2021 tentang Perhitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penghasilan atas Penyerahan/Penghasilan sehubungan dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucher.
Dilansir dari Tempo.co, aturan ini disusun untuk menyederhanakan administrasi dan mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan pulsa oleh penyelenggara distribusi pulsa.
Pasal 2 beleid ini menyebutkan penyerahan barang kena pajak, yaitu berupa pulsa dan kartu perdana, oleh pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi dan penyelenggara distribusi akan dikenai PPN.
"Pulsa dan kartu perdana sebagaimana dimaksud dapat berbentuk voucher atau elektronik,” tulis beleid tersebut. Di samping itu, penyerahan token oleh penyedia tenaga listrik juga dikenai PPN.
Adapun, Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai PPN di antaranya jasa penyelenggara layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi token oleh penyelenggara distribusi dan jasa pemasaran dengan media voucher oleh penyelenggara voucher.
Selain itu, kedua JKP lainnya adalah jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi voucher oleh penyelenggara voucher dan penyelenggara distribusi, serta jasa penyelenggaraan program loyalitas dan penghargaan pelanggan (consumer loyalty/reward program) oleh penyelenggara voucher.
Sumber: Tempo.co