SUKABUMIUPDATE.com - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito meminta masyarakat untuk melapor jika rumah sakit menarik biaya perawatan pasien COVID-19.
Wiku menegaskan biaya perawatan pasien COVID-19 sudah ditanggung negara sepenuhnya alias gratis, sehingga rumah sakit tidak boleh menarik biaya sepeserpun dari pasien.
"Bagi masyarakat yang mengalaminya untuk segera melaporkan ke dinas kesehatan atau satgas covid-19 di masing-masing daerahnya," kata Wiku dalam jumpa pers dari Gedung BNPB, Jakarta, Kamis (28/1/2021), dikutip dari Suara.com.
Dia juga meminta rumah sakit agar mengikuti pedoman pencegahan dan pengendalian COVID-19 yang sudah diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan.
"Ingat, ada sanksi yang dapat dikenakan apabila rumah sakit melanggar aturan tersebut,' tegasnya.
Sebelumnya, Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Abdul Kadir menjelaskan pemerintah hanya menanggung perawatan sesuai dengan pedoman pencegahan dan pengendalian COVID-19 yang dinilai sudah maksimal, jika pasien ingin mendapatkan pelayanan lebih maka harus menanggung sendiri.
"Kalau pasien itu sendiri ingin mendapatkan pelayanan lebih sehingga dia naik kelas 1 atau VIP, tentunya ini ada selisih, selisih ini kadang-kadang dimintakan kepada pasien," dalam jumpa pers virtual, Rabu (27/1/2021).
Sumber: Suara.com