SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Nuzulia Hamzah Nasution sebagai saksi kasus korupsi bansos Covid-19 pada Senin, 25 Januari 2021. Dalam pemeriksaan itu, KPK mendalami dugaan aliran duit ke Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Kementerian Sosial, Pepen Nazaruddin, dan pihak lain di Kemensos.
“Dikonfirmasi terkait adanya dugaan pemberian sejumlah uang oleh tersangka AIM kepada Pepen Nazaruddin dan pihak-pihak lain di Kemensos RI,” kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin, 25 Januari 2021.
AIM yang disebut Ali adalah pengusaha Ardian Iskandar Maddanatja. Ardian bersama Harry Sidabuke ditetapkan menjadi tersangka pemberi suap kepada eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dan dua pejabat pembuat komitmen di Kemensos, Adi Wahyono, serta Matheus Joko Santoso. Adapun Nuzulia disebut sebagai broker PT Tiga Pilar, salah satu vendor yang mendapatkan jatah pengadaan paket bansos.
KPK telah memeriksa Pepen beberapa kali, salah satunya pada 13 Januari 2021. Saat itu, KPK mencecar soal proses penunjukkan vendor. Di hari yang sama, KPK juga melakukan penggeledahan di rumahnya.
Dalam penelusuran Majalah Tempo, Pepen bersama Adi dan Matheus disebut sebagai tim khusus yang dibentuk oleh Juliari. Tim ini bertugas untuk memilih vendor yang memenangi penyediaan paket bansos untuk wilayah Jabodetabek.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Juliari dan empat orang lainnya menjadi tersangka. Mereka adalah pejabat pembuat komitmen di Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Selain itu, dua pihak swasta Ardian I. M dan Harry Sidabuke juga ditetapkan menjadi tersangka.
KPK menduga Juliari Batubara mengentit Rp 10 ribu dari setiap paket bansos yang disalurkan ke wilayah Jabodetabek. Total duit yang dia terima diduga mencapai Rp 17 miliar.
Sumber: TEMPO.CO