SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim masih berlaku.
"Sejauh ini tidak ada pertimbangan Majelis Hakim dalam perkara atas nama SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung) untuk menghapus status tersangka pihak-pihak lain. Oleh karena itu, tentu status DPO dimaksud masih tetap berlaku," kata pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 25 Januari 2021.
Sjamsul dan istrinya merupakan tersangka kasus tindak pidana korupsi yang menyeret Syafruddin Arsyad Temenggung, mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Ali menegaskan penanganan kasus tindak pidana korupsi terhadap Sjamsul dan istrinya sudah sesuai aturan hukum yang berlaku. "Kami memastikan setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh KPK dilakukan sesuai dengan mekanisme aturan hukum yang berlaku," ucap dia.
Sebelumnya, pengacara Sjamsul, Maqdir Ismail, meminta KPK menghapus status DPO terhadap kliennya. Ia menganggap penetapan status tersangka terhadap keduanya sudah tidak valid sejak adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang membebaskan Syafruddin.
Oleh Jaksa KPK, kata dia, Syafruddin didakwa melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Dorodjatun Kuntjoro-Jakti, Sjamsul, dan Itjih. "Namun, MA telah membebaskan Syafruddin di mana dalam putusannya, Syafruddin dinilai tidak melakukan tindak pidana," kata Maqdir.
Dengan demikian, kata dia, pimpinan KPK seharusnya berani mengoreksi dengan menghentikan penyidikan serta penghapusan status DPO terhadap Sjamsul Nursalim dan istrinya tersebut.
Sumber: TEMPO.CO