SUKABUMIUPDATE.com - Keberadaan influencer nampaknya sudah tidak terbatas pada euforia dunia maya melalui beragam platform media sosial yang ada. Pemerintah Indonesia dalam beberapa waktu terakhir ini juga kerap menggunakan jasa pesohor tersebut untuk mensosialisasikan sejumlah kebijakan. Jumlah pengikut yang mereka punya di akun media sosialnya, menjadi faktor utama mengapa peran mereka dinilai krusial.
Seperti yang diketahui, belakangan ini artis Raffi Ahmad menjadi sorotan karena ulahnya yang berkumpul tanpa memakai masker dan menjaga jarak. Padahal di hari itu ia telah mengikuti vaksinasi Covid-19 perdana bersama Presiden Joko Widodo, tepatnya pada Rabu, 13 Januari 2021 di Istana Merdeka Jakarta. Kebijakan pemerintah yang melibatkan influencer dalam program vaksinasi tersebut juga menuai kritik dari sejumlah pihak.
Namun bukan tanpa alasan, saat ini Raffi Ahmad memang memiliki pengikut atau followers yang terbilang banyak di beberapa platform media sosial. Tercatat hingga Sabtu, 23 Januari 2021, ia memiliki 49,6 juta pengikut di Instagram dengan nama akun @raffinagita1717 dan 19 juta subscribers di YouTube dengan nama channel RANS Entertainment.
Warganet pun berspekulasi bahwa keputusan tersebut dinilai tepat. Pasalnya, Raffi Ahmad merupakan sumber informasi bagi sebagian masyarakat dan jutaan penggemar yang menjadikannya rujukan, sehingga tidak akan ragu lagi untuk divaksin.
Seberapa Efektif Pelibatan Influencer Ini?
Mengutip dari Vice, epidemiolog, Dicky Budiman justru mempertanyakan stretegi pemerintah yang menjadikan influencer sebagai agen marketing, salah satunya untuk program vaksinasi Covid-19. "(Target sosialisasi) jadi kontra produktif, kan?," katanya.
Hal ini disebabkan belum adanya riset yang mendukung bahwa jumlah followers yang mereka miliki di media sosial berbanding lurus dengan keberhasilan mempersuasi publik, terlebih saat pandemi.
"Dalam situasi pandemi, selalu upayakan mengambil keputusan, strategi, opsi sekalipun itu berbasis science tentu yang pertama. Kalau enggak ada science, tentu ada riset berupa bukti empiris," ucap Dicky. Artis atau influencer, sambung ia, hanya dijadikan hiburan oleh masyarakat sehingga sulit untuk bisa mengubah pola pikir yang telah tertanam soal vaksin ini.
Bukan hanya dalam program vaksinasi Covid-19, pelibatan influencer juga direncanakan calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo melalui program polisi virtual. Hal itu disampaikan Sigit saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI, Rabu, 20 Januari 2021 lalu. Program polisi virtual sendiri bertujuan untuk melakukan edukasi dan kampanye soal perilaku bermedia sosial serta keamanan data di era digital.
Sementara di sisi lain, asumsi bahwa semakin banyak jumlah followers maka semakin berpengaruh seorang influencer, masih diperdebatkan para peneliti. Berdasarkan riset sebuah agensi media asal Inggris, UM, pada 2019 lalu, ditemukan hanya 47 persen orang di dunia yang terpengaruh pendapat yang ada di internet. Angka tersebut menurun dibandingkan pada tahun 2017 yang mencapai 54 persen.
Bahkan saat dikerucutkan pada kelompok influencer, ternyata hanya 4 persen pengguna internet global yang percaya terhadap informasi yang mereka sajikan.
Di Inggris sendiri, hampir 70 persen orang mengaku tidak percaya pada pendapat influencer. Head of Client Insight UM, Liz Haas menuturkan, hasil tersebut mencerminkan bahwa semakin banyak orang menyadari ada persoalan kredibilitas dan transparansi di internet, sehingga informasi yang tersedia pun layak diragukan.
Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah influencer yang bergantung kepada popularitas. Akibatnya, muncul bisnis fake followers yang memudahkan seseorang untuk membeli akun palsu demi memunculkan kesan bahwa mereka sangat populer.
Pada tahun 2019, Jaksa Agung New York Letitia James bahkan mengumumkan, penjualan followers dan likes palsu di media sosial adalah aktivitas ilegal. Sebab bukan hanya mencuri identitas orang asli, namun juga menipu publik secara online.
Memakan Anggaran yang Besar
Persoalan berikutnya adalah soal anggaran. Melansir dari Tirto, Indonesia Corruption Watch atau ICW merilis kajian mereka ihwal penggelontoran dana secara besar-besaran oleh pemerintah untuk berbagai aktivitas digital, antara lain media sosial dan influencer sebagai ajang sosialisasi kebijakan dalam beberapa tahun terakhir. Kajian ini dirilis pada 20 Agustus 2020.
ICW mengatakan telah melakukan penelusuran aktivitas pengadaan barang dan jasa (PBJ) di kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (LPNK) di masing-masing situs Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
Total ada 34 kementerian, 5 LPNK, dan 2 institusi penegak hukum (Kejaksaan Agung RI dan Kepolisian RI) yang ditelusuri. Penelusuran anggaran ini dilakukan pada periode 2014 hingga 2018. Setelah diperlebar hingga 2020, ICW lalu menemukan, total anggaran belanja pemerintah pusat terkait aktivitas yang melibatkan influencer sepanjang tahun 2014 hingga 2020 adalah senilai Rp 90,45 miliar.
ICW memaparkan, anggaran belanja pemerintah untuk kegiatan yang melibatkan influencer ini dibagi berdasarkan instansi. Anggaran terbesar dipegang oleh Kementerian Pariwisata, yakni senilai Rp 77,66 miliar (22 paket), lalu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Rp 1,6 miliar (12 paket), Kemenkominfo Rp 10,83 miliar (4 paket), Kementerian Perhubungan Rp 195,8 juta (1 paket), dan Kementerian Pemuda dan Olahraga Rp 150 juta (1 paket).
ICW kemudian mengambil satu contoh penggunaan jasa influencer oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk sosialisasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada tahun 2019 lalu.
Dalam lampiran yang dipaparkan, tertulis bahwa Kemendikbud mengeluarkan anggaran senilai Rp 114,4 juta untuk Gritte Agatha dan Ayushita WN, serta Rp 114,4 juta untuk Ahmad Jalaluddin Rumi dan Ali Syakieb.
Gritte Agatha merupakan salah satu influencer yang saat itu ikut meramaikan tagar #IndonesiaButuhKerja, yang belakangan justru ramai dibahas karena menjadi salah satu bahan kampanye RUU Cipta Kerja dan Omnibus Law. Sementara Ahmad Jalaluddin Rumi merupakan salah satu putra musisi Ahmad Dhani.
Polemik anggaran dalam program yang melibatkan influencer ini kemudian ditanggapi Kementerian Keuangan. Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Yustinus Prastowo mengatakan, alokasi anggaran tersebut telah termaktub dalam daftar isian pelaksana anggaran atau dipa APBN.
Ia menyebut, hal itu telah direncanakan dan dianggarkan melalui proses pengadaan barang dan jasa sesuai prosedur. Ketika ada pemenang dan kegiatan dijalankan, maka ada laporan pertanggungjawaban.
Peneliti ICW Egi Primayogha menilai, bukan hanya tidak percaya diri dengan programnya, namun pelibatan pesohor ini juga menunjukkan bahwa pemerintah tidak transparan dalam pemilihan influencer untuk mempengaruhi opini publik. Ia mengatakan, kebiasaan ini tidak menyehatkan untuk iklim demokrasi karena berpotensi menguburkan substansi kebijakan yang tengah disusun dan tertutupnya percakapan dengan publik.