SUKABUMIUPDATE.com - Kepolisian menyatakan Pasukan Pengamanan Masyarakat atau Pam Swakarsa yang ingin dibuat kembali oleh Kapolri terpilih Komjen Listyo Sigit berbeda dengan era sebelum reformasi.
Kepolisian menyatakan dahulu Swakarsa memang digunakan untuk kepentingan kelompok tertentu.
"Kami memahami ada trauma dengan kasus 1998, bagaimana Swakarsa dipergunakan oleh kelompok-kelompok tertentu, tapi yang dimaksud dengan Swakarsa di sini, masyarakat memiliki keinginan secara pribadi mengamankan lingkungannya," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono dikutip dari Tempo.co, 22 Januari 2021.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan Swakarsa adalah amanat UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia. Selanjutnya, dibuat aturan melalui Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pam Swakarsa.
Dalam Perkap itu disebutkan bahwa pengamanan swakarsa terdiri dari satuan pengamanan dan satuan keamanan lingkungan.
Pengamanan Swakarsa juga bisa berasal dari kearifan lokal, seperti pecalang di Bali, kelompok sadar keamanan dan ketertiban masyarakat, serta siswa dan mahasiswa Bhayangkara. Aturan itu juga mengatur proses pembentukan, hingga pengukuhan anggota Swakarsa.
Sebelumnya, dalam uji kelayakan dan kepatutan di DPR, Listyo Sigit mengatakan setuju untuk mengaktifkan lagi Pengamanan Swakarsa.
Ide ini menuai kritik dari kelompok masyarakat sipil. Sebab, pada masa reformasi, Pam Swakarsa merupakan kelompok sipil yang dibentuk untuk menghalau aksi mahasiswa. Kelompok ini identik dengan kekerasan.
Sumber: Tempo.co