SUKABUMIUPDATE.com - Aparat Bea Cukai Kementerian Keuangan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan limbah alat kesehatan berupa sarung latex bekas dan obat-obatan yang dibawa menggunakan empat truk. Tujuh pelaku diduga asal Malaysia yang akan dimasukkan ke Indonesia melalui Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau juga telah diamankan.
Menyalin tempo.co, Kepala Kantor Bea Cukai Dumai, Fuad Fauzi menyebutkan pihaknya pun menegah obat-obatan berbagai jenis, tanpa ketentuan kepabeanan. "Penindakan yang kita lakukan ini berada di daerah Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, diduga merupakan barang impor yang tidak mengindahkan ketentuan kepabeanan," katanya seperti dikutip dari keterangan resmi, Jumat, 22 Januari 2021.
Kepala Pusat Layanan Informasi Bea Cukai Gatot Kuncoro lalu menjelaskan kronologi penggagalan penyelundupan yang dilakukan pada Jumat pekan lalu, 15 Januari 2021 tersebut. Awalnya Bea Cukai menerima informasi tentang adanya kapal yang sedang melakukan aktivitas pembongkaran barang impor di sekitar Rokan Hilir, Provinsi Riau.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 21.00 petugas Bea Cukai Dumai menuju lokasi pembongkaran untuk memastikan kebenaran informasi," kata Gatot.
Setelah menindaklanjuti infomasi tersebut, sekitar pukul 21.45 petugas menemukan dua truk yang dicurigai. Petugas kemudian membuntuti kedua truk tersebut, sembari terus melakukan koordinasi.
Lalu sekitar pukul 01.30 pada Jumat dini hari, 15 Januari 2021, pengemudi truk-truk tersebut berhenti untuk istirahat. Kemudian dua truk tersebut bergabung dengan dua truk lainnya di sekitar Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan, Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir.
Pukul 02.00 Tim Bea Cukai Dumai bekerja sama dengan POMAL Dumai memeriksa truk tersebut dan mengamankan empat buah truk dan barang yang dimuat di dalamnya. Muatan truk tersebut berupa obat obatan yang diduga ilegal, serta limbah alat kesehatan berupa sarung tangan bekas yang diduga asal impor.
Gatot menjelaskan, atas temuan dugaan pelanggaran, petugas Bea Cukai Dumai melakukan pencegahan dan penyegelan terhadap barang dan sarana pengangkut, serta tujuh orang yang mengangkut barang barang tersebut dan dibawa menuju Kantor Bea Cukai Dumai guna pemeriksaan dan penelitian lebih lanjut.
Saat ini terhadap dua truk dengan muatan 201 karton obat-obatan telah diserahterimakan ke BPOM Pekanbaru untuk penanganan lebih lanjut. Sementara terhadap dua truk dengan muatan 550 karung berupa limbah sarung tangan latex, masih proses penelitian dengan berkoordinasi Tim Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Provinsi Riau.
Terkait bagaimana nasib barang bukti penyelundupan alat kesehatan itu nantinya, Gatot menyampaikan Bea Cukai masih memeriksa lebih jauh. “Tim petugas masih memeriksa keterangan saksi yang kita amankan terkait akan dibawa kemana dan diapakan barang barang sisa alat kesehatan tersebut."
SUMBER: TEMPO.CO