SUKABUMIUPDATE.com - Komisaris PT Rajawali Parama Indonesia, Daning Saraswati diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkaitan kasus dugaan korupsi bantuan sosial atau bansos Covid-19.
Dilansir dari Tempo.co, Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik hingga kini masih melakukan pemeriksaan terhadap Daning.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JPB (Juliari Batubara) dkk untuk mengkonfirmasi lebih jauh terkait apa yang diketahui oleh terkait dugaan perbuatan para tersangka dalam perkara ini" ujar dia melalui keterangan tertulis pada Selasa, 19 Januari 2021.
Selain itu, penyidik juga mengantarkan Daning ke suatu tempat untuk mengambil beberapa dokumen terkait perkara ini. Namun, Ali tak menyebutkan tempat yang ia maksud.
Perusahaan yang dikelola Daning ditenggarai milik salah satu tersangka, Matheus Joko Santoso. PT Rajawali Parama Indonesia sengaja dibentuk untuk menampung proyek bansos. Sebab, perusahaan tersebut baru ada pada Agustus 2020 atau saat program bansos digaungkan oleh pemerintah.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Juliari Batubara, eks Menteri Sosial beserta dua pejabat pembuat komitmen bernama Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, dan dua pengusaha Harry van Sidabukke dan Aridan Iskandar menjadi tersangka.
KPK menduga Juliari Batubara menyunat Rp 10.000 dari tiap paket pengadaan Bansos Covid-19 seharga Rp 300.000. Total dana yang diduga telah diterima sebanyak Rp 17 miliar.
Sumber: Tempo.co