5 Poin Utama Masukan RUU ASN, PPPK Dapat Jaminan Pensiun?

Senin 18 Januari 2021, 17:00 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Rapat kerja Komisi II DPR, Senin (18/1/2021) menyepakati lima poin pandangan dewan soal muatan Rancangan Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara atau RUU ASN.

Salah satunya adalah soal pemberian hak atas jaminan pensiun pada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dikutip dari Tempo.co, rapat tersebut juga dihadiri oleh tiga menteri. Ketiganya adalah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Eddy Hiariej.

Wakil Ketua Komisi II DPR Syamsurizal membacakan lima poin utama masukan dari anggota dewan terkait rancangan beleid tersebut. Kelima poin itu meliputi:

1. Pengangkatan tenaga honorer dengan memperhatikan batas usia pensiun.

2. Pemberian hak atas jaminan pensiun pada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

3. Penghapusan lembaga KASN, dan selanjutnya tugas, wewenang, dan fungsi yang ada dilekatkan kembali kepada Kementerian.

4. Penetapan kebutuhan pegawai negeri sipil dan PPPK di 2021 harus disertai jadwal pengadaan, jumlah, dan jenis jabatan yang dibutuhkan, serta kriteria untuk masing-masing jabatan untuk dijadikan dasar pengadaan PNS dan PPPK.

5. Pengurangan ASN, perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini bagi PNS dan pengurangan PPPK dilakukan secara massal harus dikonsultasikan pemerintah lebih dulu dengan DPR.

Terkait penghapusan lembaga KASN, kata Syamsurizal, fungsi tugas dan wewenang komisi tersebut selanjutnya dilekatkan kembali kepada Kementerian. Ia pun mempersoalkan urgensi lembaga tersebut.

"Penjelasan UU ASN sama sekali tidak menjelaskan pentingnya pembentukan lembaga non-struktural dibandingkan misalnya dengan pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang pengawasan dan penjatuhan sanksi yang selama ini dijalankan oleh Kementerian PAN-RB," kata Syamsurizal, Senin, 18 Januari 2020.

Selain itu, menurut dia, jika Kementerian PAN-RB merasa tugas, wewenang, dan fungsi mereka yang dimiliki selama ini tidak berjalan secara baik, maka tidak serta-merta solusinya membentuk lembaga baru. "Melainkan dapat pertama-tama dengan penguatan serta perbaikan kinerja, koordinasi, dan akuntabilitas dari Kementerian."

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR pengganti Arwani Thomafi yang saat ini menjadi Wakil Ketua Komisi V DPR itu mempertanyakan urgensi KASN di depan para menteri tersebut. Di dalam UU ASN, KASN ditunjuk menjadi lembaga non-struktural yang mengawasi pelaksanaan norma dasar kode etik dan kode perilaku ASN serta penerapan sistem merit dalam manajemen ASN.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelumnya memastikan gaji guru akan setara dengan ASN atau PNS meski status perekrutannya ialah PPPK. Kendati memperoleh pendapatan sebesar PNS, guru tak akan mendapatkan uang pensiun. 

"Penghasilan PPPK setara dengan PNS, tapi tidak mendapatkan uang pensiunan setelah berhenti bekerja," ujar Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Paryono kepada Tempo, 31 Desember 2020.

BKN sebelumnya mengumumkan guru mulai tahun 2021 tidak akan lagi masuk kategori CPNS, melainkan PPPK. Pemerintah akan mengubah format penerimaan guru dan keputusan itu telah disepakati Menteri PANRB, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, serta BKN.

Paryono menjelaskan, dengan format yang baru, guru dengan status PPPK ini akan dikontrak. Pemerintah akan mengevaluasi kontrak tersebut setiap tahun. Seumpama guru tidak memiliki performa baik, keberadaannya dapat digantikan oleh orang lain.

Sumber: Tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Bola18 Januari 2025, 12:00 WIB

Prediksi PSM Makassar vs PSBS Biak di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor

PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025.
PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025. (Sumber : Instagram/@psbsofficial/X/@psm_makassar).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:57 WIB

Satpam Asal Sukabumi Tewas di Rumah Mewah Bogor, Keluarga Temukan Banyak Luka Serius

Korban sempat menghubungi istrinya melalui pesan singkat.
Rumah duka Septian (37 tahun) di Kampung Cibarengkok RW 01, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. | Foto: SU/Ilyas Supendi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:36 WIB

Daftar SKPD dengan Aduan Terbanyak pada 2024, Menurut Data Diskominfo Kota Sukabumi

Pemerintah Kota Sukabumi menerima 106 aduan masyarakat sepanjang 2024.
Apel di Lapang Setda Balai Kota Sukabumi pada Senin (15/7/2024). | Foto: Dokpim Kota Sukabumi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:20 WIB

Tahun 2025, Dishub Kota Sukabumi Bakal Perketat Pengawasan Kendaraan Pariwisata

UPTD PKB Dishub akan melakukan upaya untuk mendukung pemerintah pusat.
Kepala UPTD PKB Dishub Kota Sukabumi, Endro. | Foto: Website Kota Sukabumi
Aplikasi18 Januari 2025, 11:15 WIB

Raksasa Mesin Pencari Google Mulai Ditinggalkan, Ternyata Teknologi Ini Penggantinya!

Google perlahan-lahan mulai ditinggalkan oleh pengguna, terutama para generasi muda.
Google perlahan-lahan mulai ditinggalkan oleh pengguna, terutama para generasi muda. (Sumber : Pixabay.com/@Simon).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:06 WIB

Diskominfo Rilis Laporan 2024: SP4N-Lapor Kota Sukabumi Terima 106 Aduan Masyarakat

Mei menjadi bulan tertinggi dengan 15 aduan.
(Foto Ilustrasi) Diskominfo Kota Sukabumi merilis data yang masuk ke SP4N Lapor sepanjang 2024. | Foto: Istimewa
Food & Travel18 Januari 2025, 10:47 WIB

Kembalikan Ikon Wisata Lokal, Pemdes dan Warga Bersihkan Curug Caweni di Cidolog Sukabumi

Sejak pandemi Covid-19, jumlah wisatawan Curug Caweni mengalami penurunan.
Kondisi Curug Caweni di Kampung Cilutung, Desa/Kecamatan Cidolog, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Istimewa
Sukabumi18 Januari 2025, 10:12 WIB

Akses Kendaraan Lumpuh! Longsor Kembali Tutup Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi

Akses kendaraan untuk roda empat atau mobil lumpuh total.
Material longsor menutup Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cimapag, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Istimewa
Food & Travel18 Januari 2025, 10:00 WIB

Menyatu dengan Alam di Curug Sawer, Hanya 30 Menit dari Kota Sukabumi

Tersembunyi di tengah hutan yang rimbun, Curug Sawer ini menawarkan keindahan alam yang masih asri dan suasana yang tenang.
Curug Sawer adalah salah satu destinasi wisata alam yang menarik di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. (Sumber : Screenshot YouTube/@Kemanapedia).
Entertainment18 Januari 2025, 09:50 WIB

Sherina Munaf Gugat Cerai Baskara Mahendra Usai 4 Tahun Menikah

Kabar mengejutkan datang dari kehidupan rumah tangga penyanyi Sherina Munaf dan musisi Baskara Mahendra. Setelah hampir empat tahun menikah, Sherina resmi menggugat cerai Baskara ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Sherina Munaf Gugat Cerai Baskara Mahendra Usai 4 Tahun Menikah (Sumber : Twitter/@akuratco)