SUKABUMIUPDATE.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penindakan terhadap tindak pidana pencucian uang (TPPU) terus berjalan di pintu perbatasan Indonesia. Salah satu kasus telah dibongkar terkait pembawaan uang tunai dari luar negeri.
Pelakunya berinisial NL yang merupakan seorang pemilik jasa penukaran uang alias money changer. Ia membawa uang masuk ke Indonesia lewat pintu bandara dengan jumlah mencapai Rp 23,4 miliar.
"Modusnya dengan disembunyikan di dalam koper," kata Sri Mulyani dalam acara koordinasi nasional pencegahan pencucian uang secara virtual pada Kamis, 14 Januari 2021, seperti dikutip dari Tempo.co.
Tapi, Sri Mulyani tidak menjelaskan sumber dari uang tersebut hingga akhirnya disita oleh petugas. Ia hanya mengatakan bahwa bandara memang menjadi salah satu lokasi yang beresiko tinggi untuk terjadinya pidana ini.
Dari catatannya, ada tiga lokasi yang paling berisiko tinggi. Ketiganya yaitu Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai tipe C Bandara Soekarno-Hatta, tipe B di Bandara ngurah Rai Bali dan Batam, Kepulauan Riau.
Adapun secara total, sudah ada 13.704 kasus terkait pidana pembawaan uang tunai lintas batas sejak 2016 sampai 2020. Dari jumlah tersebut, ada 857 kasus yang sudah proses penindakan dengan sanksi administratif sebesar Rp 31,39 miliar.
Saat ini, pembawaan uang dengan nominal besar menjadi salah satu modus pencucian uang. Tahun 2016, sudah dilakukan Penilaian Risiko Pendanaan Terorisme Tahun 2016 di wilayah Asia Tenggara dan Australia.
"Penilaian menyebutkan bahwa pergerakan lintas batas atas barang atau uang di Indonesia dikategorikan berisiko tinggi,” kata eks Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin pada September 2019.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta, Erwin Situmorang saat itu juga menyebutkan bahwa ketentuan mengenai praktik ini sudah ada. Ketentuannya antara lain mengatur pembawaan masuk maupun keluar uang tunai sejumlah paling sedikit Rp 100 juta atau mata uang asing setara itu wajib diberitahukan.
Untuk mencegah praktik pencucian uang, juga diterbitkan aturan uang senilai Rp 100 juta yang dibawa keluar daerah pabean Indonesia wajib mendapat izin dari Bank Indonesia. "Izin dan persetujuan BI juga berlaku untuk pembawaan uang kertas asing setara Rp 1 miliar yang masuk dan keluar daerah Indonesia," kata Erwin.
Sumber: Tempo.co