Diberhentikan DKPP dari Jabatan Ketua KPU RI, Ini Tanggapan Arief Budiman

Rabu 13 Januari 2021, 23:00 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman menanggapi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan dirinya dari jabatan ketua KPU. Arief mengatakan ia tak pernah melakukan perbuatan yang menciderai integritas pemilihan umum.

"Saya tidak pernah melakukan pelanggaran dan kejahatan yang menciderai integritas pemilu," kata Arief kepada wartawan, Rabu, 13 Januari 2021, seperti dikutip dari Tempo.co.

Meski begitu, Arief mengatakan KPU masih menunggu salinan putusan resmi dari DKPP. Ia mengatakan KPU akan mempelajari terlebih dulu putusan tersebut untuk menyatakan langkah selanjutnya.

"Secara resmi kami biasanya dikirim hard copy (putusan). Nah kami tunggu, kami pelajari barulah nanti bersikap bagaimana," kata dia.

DKPP sebelumnya memutuskan memberhentikan Arief Budiman dari jabatan ketua KPU karena dianggap melanggar etik dan tak menghormati sesama lembaga penyelenggara pemilu. Perkara etik ini bermula dari putusan DKPP memberhentikan tetap Evi Novida Ginting Manik dari anggota KPU pada Maret 2020.

Evi sebelumnya diberhentikan lantaran dinilai melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Kasus ini terkait dengan perubahan perolehan suara Hendri Makaluasc dan Cok Hendri Ramapon, keduanya calon legislator Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Barat dari Partai Gerindra.

Arief diadukan ke DKPP karena diketahui menemani Evi menggugat keputusan pemberhentian itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Tindakan itu dianggap membangkang terhadap putusan DKPP memberhentikan Evi yang bersifat final dan mengikat.

Arief juga dianggap membuat surat yang melampaui kewenangannya sebagai ketua KPU. Setelah gugatan Evi dimenangkan PTUN, Arief berkomunikasi dengan Sekretariat Negara sehingga Presiden Joko Widodo membatalkan Keputusan Presiden terkait pemberhentian Evi secara tidak hormat.

Menindaklanjuti keputusan tersebut, Arief membuat surat yang meminta Evi aktif melaksanakan tugas sebagai anggota KPU. DKPP menilai surat ini melampaui kewenangan, sebab Presiden dalam keputusannya tidak mencantumkan frasa atau ketentuan yang memerintahkan Arief untuk mengangkat dan mengaktifkan kembali Evi sebagai komisioner.

Dalam sidang pembacaan putusan, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi yang juga anggota DKPP ex-officio menyatakan perbedaan pendapat atau dissenting opinion. Pramono di antaranya menyatakan tanda tangan Arief dalam surat yang dipersoalkan itu dalam kapasitasnya sebagai ketua KPU, bukan pribadi.

Jika Arief bukan ketua KPU, kata Pramono, orang lainlah yang akan membubuhkan tanda tangan tersebut. Pramono juga menyatakan adanya komunikasi dengan Kementerian Sekretariat Negara yang awalnya berpendapat tak perlu Keputusan Presiden untuk mengaktifkan kembali Evi pascakeluarnya putusan PTUN.

Kalau pun tindakan Arief menandatangani surat itu dianggap pelanggaran, Pramono berpendapat hal tersebut bukan pelanggaran berat yang mesti dijatuhi sanksi maksimal. Pramono berpendapat koleganya itu tak memiliki niat jahat untuk memanipulasi proses atau hasil pemilu, menguntungkan atau merugikan salah satu pihak, serta bukan merupakan tindakan asusila.

"Seandainya tindakan tersebut dianggap sebagai sebuah pelanggaran, maka saya berpandangan bahwa Saudara Arief Budiman tidak selayaknya dijatuhi sanksi paling berat berupa pemberhentian tetap sebagai anggota dan jabatan ketua atau pemberhentian dari jabatan ketua," kata Pramono.

Sumber: Tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Musik23 Februari 2025, 17:00 WIB

Lewat Lagu Tawamu, Keisya Levronka Dedikasikan Karyanya untuk Sang Adik Tercinta

Segmen awal Official Music Video ini menyebutkan bahwa Lagu Tawamu didedikasikan oleh Keisya untuk sang adik, Lexi VallenoHavlenda yang mengalami musibah jatuh dari lantai 6.
Official Music Video Tawamu dari Keisya Levronka. Foto: YouTube/@KeisyaLevronkaChannel
Inspirasi23 Februari 2025, 16:34 WIB

Bayar Pajak Dapat Hadiah Umrah, Bapenda Sukabumi Jelaskan Regulasi dan Ketentuannya

Bapenda Kabupaten Sukabumi memastikan pemberian hadiah umrah gratis telah mendapat izin resmi dari Kemensos dan dilakukan melalui mekanisme pengundian yang transparan.
Program Gebyar Sipenyu: Bayar Pajak Berhadiah Umrah yang digagas Bapenda Kabupaten Sukabumi. (Sumber Foto: Istimewa)
Bola23 Februari 2025, 16:00 WIB

Prediksi Malut United vs PSS Sleman di BRI Liga 1: H2H dan Susunan Pemain

Laga Malut United vs PSS Sleman akan berlangsung di Stadion Kie Raha, Minggu, 23 Februari 2025 mulai pukul 19.00 WIB.
Malut United vs PSS Sleman (Sumber : Vidio)
Sukabumi23 Februari 2025, 15:36 WIB

Bupati Sukabumi Asep Japar Berduka Atas Wafatnya Dedi Damhudi, Terakhir Bertemu Saat Pelantikan

Bupati Sukabumi Asep Japar Asep Japar mengungkapkan rasa dukanya dan mendoakan agar almarhum diterima iman Islamnya.
Asep Japar, Bupati Sukabumi | Foto : Sukabumiupdate
Inspirasi23 Februari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Lulusan S1 di Jakarta, Syarat: Menguasai Bahasa Inggris Aktif

Info Loker Lulusan S1 di Indofood dibuka untuk posisi Quality Assurance Supervisor.
Ilustrasi. Lowongan Kerja Lulusan S1 di Jakarta, Syarat: Menguasai Bahasa Inggris Aktif (Sumber : Freepik/@WirojSidhisoradej)
Nasional23 Februari 2025, 14:44 WIB

Hary Tanoe Sebut Tol Bocimi Biang Kerok Pedangkalan Danau Lido, Ini Respons Menteri PU

Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo merespons tudingan Hary Tanoe bahwa proyek Tol Bocimi jadi biang kerok pendangkalan Danau Lido.
Tampilan Danau Cigombong alias Danau Lido saat ini berdasarkan citra satelit melalui Google Earth. (Sumber Foto: Google Earth)
Bola23 Februari 2025, 14:00 WIB

Link Live Streaming PSM Makassar vs Persija Jakarta di BRI Liga 1

Berikut ini link live streaming PSM Makassar vs Persija Jakarta yang akan berlangsung di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Minggu, 23 Februari 2025 mulai pukul 15.30 WIB.
PSM Makassar vs Persija Jakarta. Foto: IG/@persija/@psm_makassar
Sukabumi23 Februari 2025, 13:39 WIB

Potret Bupati Sukabumi Asep Japar Ikuti Retret di Akmil Magelang

Bupati Sukabumi Asep Japar yakin retret dapat menyelaraskan visi kepala daerah dengan program pemerintah pusat hingga meningkatkan kapasitas kepemimpinan.
Berseragam ala Militer, potret Bupati Sukabumi Asep Japar saat mengikuti retret di Akmil Magelang. (Sumber : Diskominfosan Pemkab Sukabumi)
Nasional23 Februari 2025, 13:22 WIB

Termasuk di Cibeas Sukabumi, Daftar 125 Titik Rukyatul Hilal Awal Ramadan 1446 H

Salah Satunya di POB Cibeas Sukabumi, Kemenag Pantau Hilal di 125 Titik Rukyatul Hilal untuk mengetahui Awal Ramadan 1446 H.
Rukyatul Hilal awal Syawal 1445 H/2024 M di Pusat Observasi Bulan atau POB Cibeas Kabupaten Sukabumi. (Sumber : SU/Ilyas)
Life23 Februari 2025, 12:00 WIB

Negara Perak Penerus Pajajaran, Sejarah Kerajaan Sumedang Larang di Jawa Barat

Prabu Geusan Ulun menerima pusaka Pajajaran dan dinobatkan sebagai Raja Sumedang Larang.
Ilustrasi. Kerajaan Islam Sumedang Larang diyakini sebagai leluhur Suku Sunda dan memiliki pengaruh yang signifikan dalam perkembangan budaya di Jawa Barat. (Sumber : AI)