SUKABUMIUPDATE.com - Ketua KPU RI Arief Budiman diberhentikan dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP.
Pencopotan tersebut berdasarkan putusan DKPP dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 123-PKE-DKPP/X/2020 secara virtual pada Rabu (13/1/2021).
Putusan DKPP juga terkait pendampingan Komisioner KPU Evi Novida Ginting menggugat surat keputusan Presiden Joko Widodo ke PTUN Jakarta.
Ketua DKPP Muhammad dalam putusannya mengatakan pemberhentian Arief merupakan sanksi keras yang diberikan.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU kepada teradu Arief Budiman selaku Ketua KPU sejak putusan ini dibacakan," kata Muhammad, Rabu (13/1/2021), seperti dikutip dari Suara.com.
Muhammad sekaligus memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan tersebut paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan. Ia juga meminta Bawaslu turut mengawasi putusan. "Memerintakan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," kata Muhammad.
Diketahui putusan itu terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh Arief Budiman.
Kasus berawal saat terjadinya polemik antara penyelenggara pemilu. DKPP sempat memecat Evi dari jabatan Komisioner KPU RI karena diduga melanggar kode etik.
Setelah itu, putusan dijalankan. Presiden Jokowi menerbitkan surat pemecatan terhadap Evi Novida Ginting. Namun, surat itu digugat Evi ke PTUN Jakarta.
Lantas, PTUN Jakarta membatalkan surat pemecatan Evi pada 23 Juli 2020. Dia pun kembali menjadi komisioner pada Agustus 2020.
Sumber: Suara.com