SUKABUMIUPDATE.com - KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menerangkan kabar terbaru soal korupsi bansos covid-19 yang menyeret Juliari P Batubara eks Menteri Sosial (Mensos) dan kawan-kawan. Hari ini, Senin (11/1/2021) tim satuan tugas KPK kembali melakukan penggeledahan di dua perusahaan di Jakarta.
Menyalin suara.com, penggeledahan itu diduga berkaitan dengan kasus korupsi penyaluran bantuan sosial yang telah menjerat eks Juliari P Batubara sebagai tersangka. Dua perusahaan yang jadi sasaran penggeledahan KPK itu adalah PT Mesail Cahaya Berkat Soho Capital SC-3209 di Podomoro City, Jalan Letjend S. Parman Kavling 28, Jakarta Barat dan PT Junatama Foodia Metropolitan Tower yang terletak di Jalan TB Simatupang Jalan, RA Kartini, lantai 13, Jakarta Selatan.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan yang dilakukan dua perusahaan itu ada kaitannya dalam penyaluran bansos Corona se-Jabodetabek yang berujung rasuah. Namun, Ali belum dapat menyampaikan apa saja yang disita tim KPK, lantaran penggeledahan hingga kini masih berlangsung.
"Hingga saat ini, kegiatan penggeledahan masih berlangsung," ucap Ali.
Ali memastikan bakal memberikan perkembangan lebih lanjut terkait hasil yang penggeledahan yang dilakukan oleh tim Satgas KPK.
Dalam kasus ini, Juliari diduga mendapatkan jatah atau fee sebesar Rp 10 ribu per paket bansos. Dari program bansos Covid-19, Juliari dan beberapa pegawai Kementerian Sosial mendapatkan Rp 17 miliar.
Sebanyak Rp 8,1 miliar diduga telah mengalir ke kantong politisi PDI Perjuangan itu. Juliari juga dijanjikan akan mendapatkan jatah selanjutnya sebesar Rp 8,8 miliar pada pengadaan bansos periode kedua.
Selain Juliari, KPK turut menetapkan dua pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, yakni Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW), sebagai tersangka penerima suap.
Sedangkan pemberi suap adalah pihak swasta bernama Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang mencapai Rp 14,5 miliar berupa mata uang rupiah dan mata uang asing.
Masing-masing sejumlah sekitar Rp11, 9 miliar, sekitar USD 171,085 (setara Rp 2,420 miliar) dan sekitar SGD 23.000 (setara Rp 243 juta).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Juliari langsung menyerahkan diri ke KPK pada Minggu (6/12/2020) dini hari sekitar pukul 02.55 WIB. Terkait penyerahan diri itu, KPK pun langsung menahan Juliari karena sudah berstatus sebagai tersangka.
SUMBER: SUARA.COM