SUKABUMIUPDATE.com - Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi meminta masyarakat Indonesia berhenti berpolemik terkait kehalalan vaksin Covid-19 buatan Sinovac.
"MUI sudah menetapkan kehalalan vaksin Sinovac. Saya harap masyarakat menghentikan polemik tentang halal dan haram vaksin ini," kata Zainut dalam keterangannya, Ahad, 10 Januari 2021.
Zainut mengapresiasi Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang telah menyelesaikan seluruh prosedur dan tahapan pemeriksaan vaksin hingga sampai penetapan halal dan suci. Sebab, penetapan tersebut merupakan bentuk ketaatan terhadap amanat regulasi.
Menurut Zainut, fatwa MUI menegaskan bahwa vaksin Sinovac halal dan suci. Artinya, bahan yang digunakan dalam proses pembuatan vaksin terbebas dari unsur najis.
Meski sudah ada fatwa, Zainut menilai penggunaannya masih harus menunggu keputusan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Sebab, pihak BPOM lah yang berwenang melakukan pemeriksaan terkait keamanan (safety), kualitas (quality), dan kemanjuran (efficacy). "Fatwa halal dan suci sudah diterbitkan MUI. Tinggal menunggu aspek thayyib nya. Ini yang kita tunggu dari BPOM," ujarnya.
Zainut menambahkan bahwa proses sertifikasi halal juga sudah berjalan di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag. BPJPH berperan menerbitkan sertifikasi berdasarkan keputusan penetapan kehalalan produk yang ditetapkan MUI.
sumber: tempo.co