SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM memaparkan hasil akhir penyelidikan terkait insiden tewasnya enam anggota laskar Front Pembela Islam atau laskar FPI. Dalam keterangan pers, Jumat (8/1/2021) kemarin, kata Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam, kematian 4 dari enam laskar FPI masuk kategori pelanggaran HAM.
Menindaklanjuti hasil temuan Komnas HAM ini, Polri langsung membentuk Tim Khusus yang terdiri dari Bareskrim Polri, Divisi Hukum Polri dan Divisi Propam Polri. Menyalin suara.com, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Irjen Argo Yuwono mengatakan, pembentukan Tim Khusus itu dilakukan untuk menyelidiki temuan Komnas HAM soal dugaan Pelanggaran HAM anggota polisi. Pembentukan Tim Khusus itu merupakan instruksi dari Kapolri, Jenderal Idham Azis.
Untuk mengetahui uraian singkat berupa keterangan pers hasil temuan tim pemantau dan penyelidikan Komnas HAM ini secara lengkap dapat dibaca dan diunduh oleh publik di website resmi Komnas HAM (komnasham.go.id).
Dalam rilis tersebut Komnas HAM menjelaskan 6 poin yang menjadi Substansi Fakta Temuan secara singkat. Dimana dalam salah satu sub dari poin ke 6 yaitu kronologi sebagai berikut; Bahwa didapatkan fakta telah terjadi kejar mengejar, saling serempet dan seruduk, serta berujung saling serang dan kontak tembak antara mobil Laskar Khusus FPI dengan mobil Petugas, terutama sepanjang jalan Internasional Karawang Barat, diduga hingga sampai KM 49 dan berakhir di KM 50 Tol Jakarta Cikampek.
Terkait hal ini Komnas HAM kembali menuliskannya pada tiga poin pokok dari peristiwa tersebut, yaitu;
1. Bahwa terjadinya pembuntutan terhadap MRS oleh Polda Metro Jaya merupakan bagian dari penyelidikan kasus pelanggaran terhadap protokol kesehatan yang diduga dilakukan oleh MRS.
2. Terdapat pengintaian dan pembuntutan di luar petugas kepolisian.
3. Bahwa terdapat 6 (enam) orang yang meninggal dunia dalam dua konteks peristiwa yang berbeda.
• Insiden sepanjang Jalan Internasional Karawang Barat sampai diduga mencapai KM 49 Tol Cikampek yang menewaskan 2 (dua) orang Laskar FPI substansi konteksnya merupakan peristiwa saling serempet antar mobil dan saling serang antara petugas dan laskar FPI bahkan dengan menggunakan senjata api.
• Sedangkan, terkait peristiwa Km 50 ke atas terhadap empat orang masih hidup dalam penguasaan petugas resmi negara, yang kemudian juga ditemukan tewas, maka peristiwa tersebut merupakan bentuk dari Peristiwa Pelanggaran HAM; Penembakan sekaligus terhadap empat orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain yang dilakukan untuk menghindari semakin banyaknya jatuh korban jiwa mengindikasikan adanya unlawfull killing terhadap ke 4 anggota Laskar FPI.
Atas rumusan kesimpulan tersebut, Komnas HAM merekomendasikan
1. Peristiwa tewasnya 4 (empat) orang Laskar FPI merupakan kategori dari pelanggaran HAM, Oleh karenanya, Komnas HAM merekomendasikan kasus ini harus dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan Pidana guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan.
2. Mendalami dan melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang terdapat dalam dua mobil avanza hitam B 1739 PWQ dan avanza silver B 1278 KJD.
3. Mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh Laskar FPI.
4. Meminta proses penegakan hukum, akuntabel, objektif dan transparan sesuai dengan standar Hak Asasi Manusia.
"Laporan Penyelidikan ini akan di sampaikan kepada Presiden dan Menkopolhukam. Komnas HAM RI berharap pengungkapan peristiwa kematian 6 (enam) Laskar FPI secara transparan, proses keadilan yang profesional dan kredibel," tutup keterangan pers tersebut. Lebih lengkap klik link ini!