SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima delapan kasus pengaduan terkait masalah tunggakan iuran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) di tujuh sekolah swasta selama masa pandemi Covid-19.
Pengaduan berasal dari DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur dan Bali. Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti menyebut mayoritas pengaduan diselesaikan melalui jalur mediasi, sehingga pemenuhan hak anak atas pendidikan tetap dapat dijamin.
“Membayar SPP adalah kewajiban orang tua dan kewajiban anak adalah belajar. Jadi pihak sekolah jangan memberi sanksi siswa ketika ada tunggakan SPP. Anak tidak bersalah, jadi tak layak diancam apalagi diberi sanksi,” ujar Retno lewat keterangan tertulis, Sabtu, 9 Januari 2021.
Menyalin tempo.co, Retno menjelaskan, masalah yang diadukan terkait SPP meliputi; permintaan keringanan besaran iuran SPP, Kedua, adanya ancaman pihak sekolah kalau tidak mencicil atau membayar tunggakan SPP maka siswa yang bersangkutan tidak dapat mengikuti ujian akhir semester.
Selanjutnya, ada yang ingin pindah ke sekolah negeri atau sekolah swasta yang lebih murah, namun terkendala dokumen raport hasil belajar dan surat pindah dari sekolah asal sebelum melunasi SPP yang tertunggak.
Terakhir, kasus terbaru yang diterima KPAI, orang tua siswa mengaku diminta pihak yayasan untuk mengundurkan diri karena menunggak SPP sejak April 2020. Seluruh dokumen raport dan surat pindah tidak akan diberikan sebelum tunggakan dilunasi, padahal orangtua tersebut mengalami kesulitan ekonomi sejak masa pandemi Covid-19.
"Lembaga pendidikan yang berbentuk yayasan pendidikan memiliki fungsi sosial dan kemanusiaan, jadi seharusnya tidak merampas hak anak atas pendidikan”, ujar Retno.
Retno mengingatkan, sekolah bukan perusahaan yang mengejar profit/laba. Ia berada dalam payung yayasan yang tunduk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2001 Pasal 1 yang menyatakan bahwa tujuan didirikan yayasan adalah memberikan pelayanan di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
"Pihak sekolah harus bersikap bijak dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak. Masalah seperti ini seharusnya bisa dibicarakan secara internal dan tidak melibatkan anak dalam masalah pembayaran SPP," ujarnya.
Kepada pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan Provinsi atau Kabupaten/kota, Retno meminta agar dapat membina sekolah-sekolah swasta mengedepankan fungsi sosial dan kemanusiaan terhadap orang tua siswa yang mengalami masalah ekonomi pada masa pandemi Covid-19.
"Keberadaan dan operasional penyelenggaraan pendidikan oleh yayasan wajib mendapat ijin dari pemerintah daerah. Kewenangan Pemda adalah memberi atau mencabut ijin pendirian/operasional pendidikan sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 62," ujar Retno.