SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah menerapkan pengetatan protokol kesehatan di Jawa dan Bali mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2020 mendatang. Pembatasan yang dulu dikenal dengan istilah PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) ini diambil seiring dengan terus meningkatkan jumlah kasus Covid-19 yang terjadi di wilayah tersebut.
"Pembatasan tersebut kami tegaskan bukan pelarangan kegiatan, tapi ini pembatasan," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu, 6 Januari 2020.
Dikutip dari tempo.co, berikut daftar daerah yang melakukan pengetatan aktivitas warga mulai 11 hingga 25 Januari mendatang;
DKI Jakarta
- Pembatasan dilakukan di seluruh wilayah Ibu Kota,
Jawa Barat
- Kabupaten Bogor
- Kota Bogor
- Kota Depok
- Kabupaten Bekasi
- Kota Bekasi
- Kota Bandung
- Kabupaten Bandung Barat
- Kabupaten Cimahi
Banten
- Kota Tangerang
- Kabupaten Tangerang
- Kota Tangerang Selatan
Jawa Tengah
- Semarang Raya
- Solo Raya
- Banyumas raya
Yogyakarta
- Gunung Kidul
- Sleman
- Kulon Progo
Jawa Timur
- Malang Raya
- Surabaya.
Bali
- Kota Denpasar
- Kabupaten Badung
Airlangga mengatakan kriteria yang ditetapkan untuk dilakukan pembatasan adalah provinsi atau kabupaten/kota yang memenuhi sejumlah parameter. Parameter tersebut yaitu tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional atau 3 persen, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional yaitu 82 persen.
Kemudian tingkat kasus aktif dibawah kasus aktif nasional yaitu 14 persen, dan tingkat okupansi rumah sakit untuk ICU dan isolasi di atas 70 persen. "Penerapan pembatasan secara terbatas tersebut dilakukan di provinsi Jawa Bali, karena di seluruh provinsi tersebut memenuhi empat parameter yang ditetapkan," kata Airlangga.
SUMBER: TEMPO.CO