SUKABUMIUPDATE.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim memastikan rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk formasi guru bakal tetap ada.
"Ingin saya koreksi mispersepsi di media bahwa tidak ada lagi formasi CPNS untuk guru, ini salah dan tidak pernah menjadi kebijakan Kemendikbud," kata Nadiem seperti dikutip dari akun Instagram pribadinya @nadiemmakarim, Selasa, 5 Januari 2021.
"Saya menegaskan bahwa formasi CPNS Guru ke depan akan tetap ada karena kebijakan ini akan sejalan dan saling melengkapi dengan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," lanjutnya.
Dikutip dari tempo.co, namun ia menyebut bahwa pada tahun ini, 2021, pemerintah memang akan fokus merekrut guru honorer sampai dengan kapasitas satu juta lewat jalur PPPK. Lantas, ia mendorong para guru honorer dan peserta lulusan Pendidikan Profesi Guru melamar lewat jalur PPPK.
"Kinerja guru PPPK yang baik nantinya akan menjadi pertimbangan saat melamar menjadi CPNS. Kami terus memperjuangkan agar para guru mendapatkan kesempatan memperjelas status dan meningkatkan kesejahteraannya," ujar Nadiem.
Badan Kepegawaian Negara atau BKN sebelumnya mengumumkan guru mulai tahun 2021 tidak akan lagi masuk kategori CPNS, melainkan PPPK. Pemerintah akan mengubah format penerimaan guru dan keputusan itu telah disepakati Menteri PANRB, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, serta BKN. BKN menyebut kebijakan tersebut sudah berlaku di negara-negara lain. Bahkan PPPK di banyak negara begitu mendominasi dibanding PNS dengan perbandingan 30 persen: 70 persen.
Persatuan Guru Republik Indonesia atau PGRI menilai kebijakan tersebut diskriminatif. “Kalau kita berpendapat soal SDM (sumber daya manusia), kepada guru mengapa ada diskriminasi? Harusnya enggak ada diskriminasi,” ujar Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi saat dihubungi Tempo, Kamis, 31 Desember 2020.
Unifah mengatakan semestinya pemerintah tetap membuka dua jalur rekrutmen, yakni CPNS dan PPPK. Sebab, ditilik dari tujuannya, PPPK dan CPNS memiliki sasaran berbeda.
PPPK, kata Unifah, memberikan kesempatan bagi guru honorer dengan usia di atas 35 tahun untuk memperoleh pengangkatan sebagai pegawai. Sedangkan posisi CPNS membuka kesempatan bagi lulusan jurusan pendidikan menjadi pegawai negeri.
Unifah berencana mengirimkan surat penolakan atas kebijakan tersebut kepada kementerian dan lembaga terkait. Surat akan dilayangkan pada awal Januari 2021 sebelum keputusan berlaku efektif.
SUMBER: TEMPO.CO