SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah memutuskan menaikan iuran bulanan kepesertaan BPJS kesehatan untuk peserta kelas III mulai 1 Januari 2021. Sementara untuk kelas I dan II, sebelumnya sudah mengalami kenaikan iuran sejak 1 Juli tahun 2020 lalu.
Kenaikan iuran kelas III tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Iuran bulanan kelas III yang semula sebesar Rp 25.500 per bulan untuk peserta mandiri kini naik menjadi Rp 35.000. Artinya bagi mereka yang peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP) mulai pembayaran periode maksimal tanggal 10 Januari 2021 nanti akan mengalami kenaikan.
Jika dihitung, ada kenaikan nilai iuran kelas III dari sebelumnya yaitu sebesar Rp 9.500 per orang tiap bulannya. Karena sebelumnya iuran BPJS Kesehatan kelas III hanya sebesar Rp 25.500.
Namun jika merujuk kepada pasal 34 Perpres 64/2020 pada dasarnya besaran kenaikan iuran bagi peserta BP dan PBPU kelas III sama dengan besaran iuran bagi Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan sebesar Rp 42.000 per bulannya.
Lalu kenapa bayarnya cuma Rp 35.000? ternyata sisa iuran kelas III sebesar Rp 7.000 masih mendapat subsidi atau dengan kata lain dibayarkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Ini merupakan cara untuk membantu pengguna BPJS Kesehatan.
Sedangkan untuk peserta penerima PBI BPJS Kesehatan, yang jumlahnya saat ini mencapai 40 persen atau 96 juta masyarakat miskin, pemerintah memberikan subsidi secara penuh sebesar Rp 42.000 per orang tiap bulannya.
Berikut ini daftar iuran BPJS Kesehatan dari kelas I sampai kelas III pada tahun 2021:
- Untuk kelas I sebesar Rp 150.000 per orang tiap bulan
- Untuk Kelas II sebesar Rp 100.000 per orang tiap bulan
- Untuk Kelas III peserta BP dan PBPU Rp 42.000 per orang tiap bulan, mendapat subsidi atau bantuan sebesar Rp 7.000 sehingga peserta cukup membayar Rp 35.000 per orang tiap bulan.