SUKABUMIUPDATE.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan memimpin penyerahan bantuan sosial atau bansos Covid-19 tahun 2021, di Istana Negara, Jakarta Senin siang ini, 3 Januari 2020.
"Betul, pukul 14.00," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy lewat pesan singkat kepada Tempo, Ahad 3 Januari 2021.
Penyaluran bansos 2021 akan dilakukan secara offline dan online. Ada tiga Bansos yang akan diserahkan pada siang ini. Berikut daftarnya;
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH diperuntukkan bagi 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) disalurkan oleh Himbara melalui rekening. Bantuan ini diberikan dalam empat tahap selama satu tahun, yakni Januari, April, Juli dan Oktober.
PKH ini menyasar sejumlah kelompok seperti keluarga yang di dalamnya terdapat ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, penyandang disabilitas, hingga lanjut usia. Bansos untuk KPM PKH disesuaikan untuk setiap komponennya.
Untuk ibu hamil dan anak usia 0-6 tahun akan menerima Rp 250.000 per bulan; SD sebesar Rp 75.000 per bulan; siswa SMP sebesar Rp 125.000 per bulan, dan siswa SMA sebesar Rp 166.000 per bulan. Sementara, untuk penyandang disabilitas berat serta lanjut usia 70 tahun ke atas menerima bantuan sebesar Rp 200.000 per bulan.
Program Sembako menyasar 18,8 juta KPM yang disalurkan oleh Himbara melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Penerima program sembako akan mendapatkan bantuan senilai Rp 200.000 dan disalurkan mulai Januari hingga Desember 2021.
Khusus bagi warga Jabodetabek yang semula menerima bantuan sembako, mulai 2021 tidak akan lagi menerima bantuan yang sama dan diganti dengan bantuan tunai langsung dengan jumlah yang senilai.
3. Bantuan Sosial Tunai (BST)
Untuk program bantuan sosial tunai, setiap penerima bantuan sosial tunai akan mendapatkan uang tunai sebesar Rp 300.000 yang diberikan selama empat bulan berturut-turut, terhitung sejak Januari hingga April 2021.
Program BST menyasar 10 juta KPM yang disalurkan melalui PT Pos Indonesia. Penerima bansos merupakan mereka yang terdata pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun tidak memiliki data di DTKS.
Untuk peserta yang tidak terdaftar di DTKS berhak mendapatkan bantuan dengan usulan daerah. Pengecekan BST dapat disimak dengan mengakses situs cekbansos.siks.kemsos.go.id.
SUMBER: TEMPO.CO