SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah melalui Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan sudah memberi lampu hijau untuk sekolah tatap muka mulai 4 Januari 2021 mendatang. Namun kebijakan tersebut sangat tergantung kondisi penyebaran covid-19 di daerah, dan keputusan dari pemerintah daerah masing-masing.
Terbaru, Kemendikbud tetap membuka kemungkinan penerapan kembali Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) pada 2021 ini. Hal ini tak terlepas dari masih tingginya angka penambahan kasus Covid-19 di Indonesia.
Dilansir dari tempo.co, hal ini diungkapkan oleh Deputi Bidang Pendidikan dan Agama Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Agus Sartono. "Mencermati angka kasus yang masih meningkat, tentu tidak tertutup kemungkinan Pemprov, Pemkab/Pemkot akan menerapkan PJJ kembali," ujar Agus saat dihubungi Tempo, Sabtu, 2 Januari 2021.
Sebelumnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengizinkan sekolah untuk menggelar sekolah tatap muka mulai 4 Januari 2021. Hal ini diiringi dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Sekolah dipersilakan membuka pelajaran tatap muka, meski sifatnya tak wajib. Orang tua dapat menolak mengirimkan anaknya sekolah langsung, jika memang masih merasa khawatir.
Namun Agus mengatakan hingga saat ini belum dapat memastikan berapa banyak satuan pendidikan sekolah/madrasah yang sudah menyatakan kesiapan untuk memulai sekolah tatap muka. Ia menegaskan yang harus diperhatikan bukan hanya sekedar kesiapan sekolah saja.
Namun juga evaluasi kesiapan pembelajaran tatap muka atas dasar checklist yang diisi satuan pendidikan dan juga rekomendasi dari Gugus Tugas Provinsi dan Kabupaten/Kota. "Saya masih akan Rakornis kan lintas kementerian/lembaga minggu depan Rabu atau Kamis," kata Agus.
Sebelumnya, Kemendikbud bersama dengan Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri merevisi Panduan Pembelajaran Semester Genap pada Tahun Ajaran Baru dan Tahun Akademik Baru 2020/2021 di masa pandemi.
Jika sebelumnya pembelajaran tatap muka di sekolah berdasarkan zona risiko Covid-19, namun mulai Januari 2021 Kemendikbud memberikan wewenang kepada pemerintah daerah, Kantor Wilayah (Kanwil) dan Kementerian Agama untuk mengizinkan sekolah tatap muka di seluruh Indonesia.
SUMBER: TEMPO.CO