SUKABUMIUPDATE.com - Satuan Tugas atau Satgas Penanganan Covid-19 ancam pihak yang memalsukan hasil tes Covid-19 dengan hukuman pidana empat tahun penjara.
"Dari segi hukum pidana, tindakan menyediakan surat keterangan dokter palsu dapat dijatuhkan sanksi. Sanksi diatur dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) pasal 267 ayat 1, pasal 268 ayat 1 dan 2, yaitu pidana penjara selama 4 tahun," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito melalui keterangan tertulis pada Jumat, 1 Januari 2021.
Wiku meminta masyarakat menghindari melakukan praktik kecurangan tersebut. Bahkan bila ada masyarakat yang mengetahui hal tersebut terjadi, diminta agar segera melaporkan kepada pihak yang berwenang.
Sebab, jika dibiarkan dapat berdampak pada penularan Covid-19 di tengah-tengah masyarakat tidak terkendali.
"Bahayanya lagi, dampak dari pemalsuan ini bisa menimbulkan korban jiwa. Apabila orang yang ternyata positif, namun menggunakan surat keterangan yang palsu dan akhirnya menulari mereka yang berada di kelompok masyarakat yang rentan," kata Wiku Adisasmito.
sumber: tempo.co