SUKABUMIUPDATE.com - Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi hari ini resmi dibubarkan oleh pemerintah. Lalu apa tanggapan FPI?
Sekretaris Bantuan Hukum DPP Front Pembela Islam atau FPI Aziz Yanuar menyayangkan sikap pemerintah yang mengambil keputusan untuk melarang kegiatan organisasi buatan Rizieq Shihab itu.
"Ini kriminalisasi," ujar Aziz singkat saat dihubungi Tempo, Rabu, 30 Desember 2020.
Meskipun begitu, Aziz belum mengetahui apakah pihaknya akan menggugat pemerintah atas pembubaran itu. Menurut Aziz, pihaknya masih mempertimbangkannya.
"Nanti kita lihat," ujar Aziz.
Sebelumnya Menkopolhukam Mahfud MD mengumumkan pemerintah membubarkan FPI. FPI dianggap sudah tak memiliki legalitas sebagai organisasi masyarakat.
"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan segala kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak punya legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa, sejak hari ini," kata Mahfud Md dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal Youtube Kemenko Polhukam RI pada, Rabu, 30 Desember 2020.
Dalam kesempatan itu, Mahfud didampingi sejumlah menteri dan kepala lembaga, diantaranya Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Kapolri Jenderal Idham Azis, dan Kepala Badan Intelijen Negara Budi Gunawan.
SUMBER: TEMPO.CO