SUKABUMIUPDATE.com - Putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka langsung merespon terkait namanya yang disebut-sebut terlibat dalam kasus korupsi penyaluran bantuan sosial atau bansos Covid-19 yang telah menjerat Eks Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai tersangka.
Nama Gibran disebut dalam pemberitaan Majalah Tempo yang mengatakan calon Wali Kota Solo itu merekomendasikan PT Sri Rezeki Isman (Sritex) dalam pengadaan goodie bag bansos untuk Kementerian Sosial.
Terkait pemberitaan hasil investigasi Majalah Tempo itu, Gibran menyangkal telah merekomendasikan Sritex untuk menggarap menangani pembuatan tas bansos korban virus corona. Dari hebohnya berita itu, dia pun menantang agar semua pihak menanyakan langsung ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
"Saya tidak pernah merekomendasikan atau memerintah dan ikut campur dalam urusan bansos. Silahkan dikroscek ke KPK," kata Gibran seperti dikutip dari SuaraSurakarta.id - Jaringan Suara.com, Senin (21/12/2020).
"Bisa dikroscek juga ke pihak Sritex. Kayaknya juga sudah mengeluarkan statmen," tambah dia.
Menurutnya, berita-berita tentang isu dirinya terlibat skandal korupsi tak bisa dipertanggungjawabkan. "Saya enggak pernah seperti itu. Kalau mau korupsi ya yang lebih besar dong. Tapi enggak saya nggak," tegasnya.
Respon KPK
Juru Bicara KPK Ali Fikri sebelumnya ikut menanggapi perihal nama Gibran yang disebut terlibat kasus bansos corona seperti yang diberitakan Majalah Tempo. Ali memastikan penyidik akan terus menggali setiap informasi dengan meminta keterangan sejumlah saksi.
"Kami memastikan bahwa setiap informasi tentu akan digali dan dikonfirmasi kepada para saksi-saksi yang dipanggil dan diperiksa oleh tim penyidik KPK tersebut," kata Ali saat dikonfirmasi, Senin.
Menurut Ali, proses penyidikan dan penyelesaian berkas perkara yang telah menjerat Juliari masih terus berlangsung.
Penyidik KPK, kata Ali, masih akan melengkapi bukti data dan informasi antara lain dengan memanggil dan memeriksa sejumlah saksi. Ia mengatakan belum dapat membeberkan perkembangan kasus bansos corona karena alasan telah masuk ke ranah penyidikan. Dia hanya meminta agar masyarakat bisa mengikuti kasus tersebut jika sudah disidangkan.
"Seluruh masyarakat dapat mengikuti bagaimana rangkaian peristiwa dan proses di dalam persidangan," kata dia.
Diketahui, Juliari ditetapkan sebagai tersangka korupsi bantuan sosial Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020. Politisi Partai PDI Perjuangan itu diduga mendapatkan jatah atau fee sebesar Rp 10 ribu per paket bansos.
Dari program bansos Covid-19, Juliari dan beberapa pegawai Kementerian Sosial mendapatkan Rp 17 miliar. Sebanyak Rp 8,1 miliar diduga telah mengalir ke kantong politisi PDI Perjuangan itu. Juliari juga dijanjikan akan mendapatkan jatah selanjutnya sebesar Rp 8,8 miliar pada pengadaan bansos periode kedua.
Selain Juliari, KPK turut menetapkan dua pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, yakni Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW), sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan pemberi suap adalah pihak swasta bernama Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang mencapai Rp 14,5 miliar berupa mata uang rupiah dan mata uang asing. Masing-masing sejumlah sekira Rp 11,9 miliar, sekitar USD 171,085 (setara Rp 2,420 miliar), dan sekitar SGD 23.000 (setara Rp 243 juta).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Juliari langsung menyerahkan diri ke kantor KPK pada Minggu (6/12/2020) dinihari sekira pukul 02.55 WIB. Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, KPK pun resmi menahan Juliari.
Sumber: Suara.com