SUKABUMIUPDATE.com - Menjelang libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru, pemerintah tengah menyusun aturan perjalanan. Hal itu untuk menekan penyebaran kasus Covid-19.
"Kebijakan yang saat ini sedang dibahas, meliputi persyaratan berupa testing yang harus dilakukan oleh pelaku perjalanan dalam rangka screening," kata Juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito konferensi pers daring, Kamis, 17 Desember 2020 kemarin.
Dilansri dari Tempo.co, Wiku mengatakan bahwa kebijakan yang akan diambil juga merupakan bentuk antisipasi dan pencegahan terhadap peningkatan penularan yang terjadi. Apalagi dari data Satgas Penanganan Covid-19, libur panjang kerap memicu kenaikan jumlah penderita Covid-19.
Selama masa pandemi saja, ada tiga liburan panjang yang sudah dijalani, yakni Libur Hari Raya Idul Fitri, Libur Hari Raya Kemerdekaan pada Agustus, dan libur panjang 28 Oktober 2020 hingga 1 November 2020 lalu.
Wiku pernah mengatakan semua libur panjang itu menimbulkan kenaikan kasus pada 10-14 hari kemudian. Bahkan bisa bertahan 1-2 minggu selanjutnya. Kenaikan kasusnya bisa 50 sampai lebih dari 100 persen.
Atas dasar itu, Wiku Adisasmito menghimbau agar masyarakat dapat mematuhi kebijakan yang akan dibuat. "Saya meminta masyarakat untuk mematuhi seluruh persyaratan dan peraturan terkait perjalanan di tengah pandemi sehingga penularan bisa betul-betul dapat dicegah," kata Wiku.
Sumber: Tempo.co