SUKABUMIUPDATE.com - Selama perhelatan Pilkada Serentak 2020, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendata banyak pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Setidaknya ada 1.116 pelanggaran yang kemudian ditindaklanjuti ke Komisi ASN.
Dilansir dari Suara.com, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengatakan pihaknya menemukan 1.056 dugaan kasus pelanggaran netralitas ASN selama Pilkada 2020 berlangsung. Angka itu kemudian ditambah oleh laporan masyarakat sebanyak 167 laporan.
"Rekomendasi yang ke KASN kami tindaklanjuti ada 1.116 (laporan) kemudian tidak masuk kategori pelanggaran 136," kata Abhan dalam diskusi Evaluasi Pilkada dan Catatan Perbaikan secara virtual, Kamis (17/12/2020) kemarin.
Abhan mengatakan pihak KASN sangat responsif menerima daftar pelanggaran yang diserahkan Bawaslu. Setidaknya hingga saat ini terdapat kurang lebih 80 persen sudah direkomendasikan KASN kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
"Tinggal PPK-nya pejabat pembina kepegawaiannya ini yang belum seluruhnya menindaklanjuti rekomendasi KASN," ujarnya.
"Jadi kalau KASN, ya, sudah respon untuk segera mengeluarkan rekomendasi sanksi, mulai dari sanksi ringan sampai sanksi berat."
Sumber: Suara.com