SUKABUMIUPDATE.com - Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab berencana melengkapi berkas praperadilan kliennya, Selasa 15 Desember 2020. Permohonan praperadilan itu karena Habib Rizieq menganggap ada cacat prosedur dalam penetapan tersangka dan penahanannya oleh polisi.
"Praperadilan HRS itu dari kemarin udah selesai, cuma mengenai pendaftaran karena kemarin tidak keburu, insya Allah hari ini," ujar kuasa hukum Rizieq, Sugito di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa melansir Tempo.co.
Sugito menjelaskan akan mengajukan berkas praperadilan itu ke Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Selatan.
Sementara itu, niat untuk mengajukan penangguhan penahanan tertunda karena HabibRizieq menolaknya. "Untuk saat ini beliau belum mengajukan penangguhan penahanan," kata Sugito.
Adapun pihak yang mau menjadi penjamin Habib Rizieq antara lain Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS Aboe Bakar Alhabsyi dan Anggota DPR Fraksi Gerindra Habiburokhman.
Pada Sabtu, 12 Desember 2020, polisi menahan Habib Rizieq Shihab di Rutan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya usai diperiksa sekitar 13 jam. Masa penahanan untuk 20 hari ke depan.
Polisi menjerat Habib Rizieq dengan Pasal 160 KUHP tentang menghasut masyarakat supaya melakukan perbuatan pidana sehingga terjadi kedaruratan kesehatan di masyarakat.
Sumber: Tempo.co