SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memanggil anggota polisi dari Polda Metro Jaya hari ini, Senin, 14 Desember 2020. Kepolisian dipanggil untuk diperiksa terkait tewasnya enam anggota Laskar FPI di Tol Cikampek KM 50, pada 7 Desember 2020.
Dikutip dari tempo.co, "Ya (hari ini dipanggil). (Rencana pemeriksaan) pagi dan siang," kata Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM dalam kasus ini, Choirul Anam, saat dikonfirmasi pada Senin, 14 Desember 2020.
Anam yang juga merupakan Komisioner Komnas HAM, mengatakan pemeriksaan hari ini adalah tindak lanjut dari pemeriksaan Komnas. Mereka sebelumnya juga telah memeriksa FPI dan menyusuri Tol Cikampek untuk mendalami peristiwa tersebut.
Ia pun mengatakan semakin mendapat titik terang dari hasil penelusuran di lokasi kejadian. "Saat ini peristiwa tersebut, semakin detail dan secara bertahap semakin terang. Semoga semakin banyak puzzle terungkap," ucap Anam. Meski begitu, Anam belum mau membeberkan hasil temuan Komnas HAM sejauh ini.
Enam anggota Laskar FPI yang mengawal Rizieq Shihab tewas ditembak polisi di Jalan Tol Cikampek Kilometer 50 pada Senin dinihari, 7 Desember 2020 sekitar pukul 00.30. Menurut polisi, hal itu dilakukan karena laskar menyerang petugas menggunakan senjata api dan senjata tajam.
Sekretaris Umum FPI Munarman membantah klaim polisi soal Laskar FPI pengawal Rizieq Shihab memiliki dan membawa senjata api. Menurut Munarman, setiap anggota FPI dilarang membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak, serta terbiasa dengan 'tangan kosong'. Dia menilai polisi telah memutarbalikkan fakta mengenai senjata ini.
SUMBER: TEMPO.CO