SUKABUMIUPDATE.com - Polisi membawa pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum menggunakan mobil tahanan setelah selesai pemeriksaan. Kini HRS telah didekam Rumah Tahanan Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan.
Dilansir dari Tempo.co, HRS menggunakan rompi tahanan dalam keadaan tangan diborgol, HRS masih sempat menyatakan sikapnya usai pemeriksaan. “Allahu Akbar. Perjuangan jalan terus. Stop diskriminasi hukum,” ujar HRS di depan Gedung Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Ahad, 13 Desember 2020.
HRS menjalani pemeriksaan mulai pukul 10.30-22.00 WIB pada Sabtu, 12 Desember 2020. Namun, ia baru keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 00.23 WIB. Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik mencecar HRS dengan 84 pertanyaan dalam pemeriksaan 13 jam tersebut.
“Setelah selesai diperiksa, penyidik membacakan kembali BAP dan ada beberapa yang diperbaiki dan ditambahi oleh tersangka,” kata Argo di Polda Metro Jaya dini hari ini. Kini, HRS pun ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.
Menurut Argo, keputusan untuk menahan HRS mempertimbangan aspek objektif dan subjektif penyidik. Secara objektif, kata Argo, ancaman hukuman dari pasal yang disangkakan kepada HRS lebih dari 5 tahun. Sementara objektif, lanjut dia, agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatannya.
Polisi menetapkan HRS sebagai tersangka dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan di Petamburan pada 14 November lalu. Polisi menjerat HRS dengan Pasal 160 KUHP tentang menghasut masyarakat supaya melakukan perbuatan pidana sehingga terjadi kedaruratan kesehatan di masyarakat dan Pasal 216 KUHP, dengan ancaman hingga 6 tahun penjara.
Selain HRS, ada lima anggota FPI lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas, Maman Suryadi, Ahmad Sobri Lubis, dan Idrus. Mereka dikenakan Pasal 93 UU Kekarantinaan nomor 6 tahun 2018 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
Sumber: Tempo.co