SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menelusuri setiap temuan data terkait suap penyaluran dana bantuan sosial Covid-19 se-Jabodetabek yang diterima oleh Menteri Sosial RI nonaktif, Juliari P. Batubara.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menanggapi temuan data terbaru oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. MAKI menyebut Juliari menyunat dana bansos corona bukan per paket sebesar Rp10 ribu, namun Rp33 ribu per paket bansos.
"Seluruh data dan informasi terkait pengadaan bansos tersebut tentu akan didalami dan digali dari keterangan para saksi yang akan dihadirkan dalam proses penyidikan itu," kata Ali dikonfirmasi, Jumat (11/12/2020) kemarin.
Sebelumnya, Boyamin menyampaikan sejak awal timnya sudah memiliki perhitungan lain terkait nominal dana yang disunat oleh Juliari pada setiap paket yang dibagikan ke masyarakat.
"Kira-kira gambarannya berapa per paket bansos yang dikorup, dugaan dari hitunganku adalah Rp 28 ribu ditambah Rp 5 ribu adalah Rp 33 ribu," kata Boyamin dikutip dari Hops.id -- jaringan Suara.com, Jumat (11/12/2020).
Perhitungan dugaan Rp33 ribu per paket bansos yang disunat oleh Juliari itu bukan tanpa dasar. Boyamin telah melakukan serangkaian survei lapangan untuk mencari tahu harga barang yang seringkali dibagikan oleh Kemensos.
Tak hanya itu, ia juga melihat adanya kemungkinan potongan dana untuk keperluan lain. "Anggaran Rp300 ribu terus dipotong Rp15 ribu untuk transpor, lalu Rp15 ribu untuk goodie bag. Jadi, seakan-akan pemborong mendapatkan Rp270 ribu," ungkapnya.
Berdasarkan survei lapangan, harga barang yang diberikan kepada masyarakat dalam tiap paket hanya bernilai Rp188 ribu saja. "Berdasarkan barang yang ada di lapangan yang di terima masyarakat senilai Rp188 ribu, artinya dugaan yang dikorupsi Rp82 ribu," tuturnya.
Ia menjelaskan, dalam program pendanaan bansos, pemenang tender diperbolehkan mengambil keuntungan maksimum 20 persen. Sehingga sebanyak 20 persen dari dana awal yang diajukan adalah sebesar Rp54 ribu.
Meski demikian, Boyamin belum meyakini sepenuhnya apakah dugaan korupsi Rp33 ribu per paket tersebut sepenuhnya mengalir ke kantong Juliari atau dibagi ke kantong pejabat lainnya. Boyamin tak menutup kemungkinan dana korupsi tersebut bisa dibagikan untuk pejabat hingga pemborong lainnya.
"Rp23 ribu (selisih dana yang diduga dikorupsi Juliari) bisa saja untuk bancakan. Ada ke pejabat, ke pemborong sendiri," tukasnya.
Menteri Sosial Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka korupsi bantuan sosial covid-19 untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020. Politisi Partai PDI Perjuangan itu diduga mendapatkan jatah atau fee sebesar Rp10 ribu per paket bansos.
Dari program bansos Covid-19, Juliari dan beberapa pegawai Kementerian Sosial mendapatkan Rp17 miliar. Sebanyak Rp8,1 miliar diduga telah mengalir ke Julian. Ia juga dijanjikan akan mendapatkan jatah selanjutnya sebesar Rp8,8 miliar pada pengadaan bansos periode kedua.
Selain Juliari, KPK turut menetapkan dua pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, yakni Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW), sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan pemberi suap adalah pihak swasta bernama Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang mencapai Rp14,5 miliar berupa mata uang rupiah dan mata uang asing. Masing-masing sejumlah ekitar Rp11, 9 miliar, sekitar USD 171,085 (setara Rp 2,420 miliar) dan sekitar SGD 23.000 (setara Rp 243 juta).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Juliari langsung mendatangi kantor KPK menyerahkan diri pada Minggu (6/12/2020) dini hari sekitar pukul 02.55 WIB. Ia datang menggunakan jaket hitam serta topi hitam lengkap dengan masker.
SUMBER: SUARA.COM