SUKABUMIUPDATE.com - Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) merupakan salah satu bukti kepemilikan kendaraan. Oleh sebab itu masyarakat diimbau untuk menjaganya jangan sampai buku tersebut hilang. Pasalnya jika buku itu hilang pengurusannya cukup merepotkan.
Dilansir dari Tempo.co, pemilik mobil atau motor yang kehilangan BPKB, apapun penyebabnya, harus memenuhi persyaratan untuk mengurusnya. Jika tidak diurus, kendaraan akan dianggap bodong alias bermasalah secara hukum dan administrasi.
Pengurusan BPKB hilang dilakukan di kantor polsek/polres/polda dan Kantor Samsat dengan mempersiapkan berkas yang disyaratkan.
Mengutip NTMC Polri, ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi pemilik kendaraan dalam pengurusan BPKB hilang untuk diganti yang baru, yakni:
Surat Keterangan Kehilangan BPKB dari Kantor Kepolisian. Untuk sepeda motor diurus di polsek, sedangkan mobil di polres
Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sah dan masih berlaku serta satu lembar fotokopinya
Surat Pernyataan BPKB Hilang
Bukti Pemasangan Iklan Kehilangan BPKB di Media Massa
Surat Keterangan BPKB Tidak Dalam Status Jaminan/Agunan Bank
Berita Acara Pemeriksaan (BAP) singkat dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim)
STNK asli dan fotokopinya, serta Notice (Catatan/Struk/Laporan) Pajak yang berlaku.
Ketika sudah berada di Kantor Samsat, berikut langkah-langkah mengurusnya:
Mengisi Formulir Permohonan BPKB
Cek fisik kendaraan bermotor
Menyerahkan Berkas Persyaratan di Loket BPKB
Melakukan Pembayaran di Loket Bank
Kembali ke Loket Pembuatan BPKB
Pengambilan BPKB di polda.
Sumber: Tempo.co