SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berupaya mengungkap fakta atas meinggalnya enam pengawal Habib Rizieq Shihab yang ditembak polisi hingga tewas. Kali ini upaya yang dilakukan dengan memanggil Kapolda Metro Jaya Irjen M Fadhil Imran dan Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Subakti Syukur.
Dilansir dari Suara.com, Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan pemanggilan kedua pihak itu dilakukan guna memberikan keterangan soal penembakan enam laskar FPI.
Penembakan itu terjadi di tol KM 50 Tol Jakarta - Cikampek pada Senin (7/12/2020) dini hari.
"Surat pemanggilan telah dilayangkan," kata Choirul dalam keterangan persnya pada Kamis (10/12/2020).
Tim Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM sudah mulai bergerak untuk menampung segala informasi yang berkaitan atas peristiwa tersebut yakni dari pihak FPI, saksi, keluarga korban dan masyarakat.
Bahkan mereka juga melakukan pemantauan langsung ke tempat kejadian perkara (TKP). Pendalaman atas temuan di TKP pun masih dilakukan hingga saat ini.
"Semoga semua pihak dapat bekerja sama untuk membuat terangnya peristiwa," tutupnya.
Sumber: Suara.com